7 Larangan Selama PSBB di Tangerang

banner 468x60

suluhnews.id, TANGERANG – Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Tangerang Raya bakal dibatasi. Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Tangerang Raya ?

1. Masuk sekolah atau lembaga pendidikan lain Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan dari rumah atau secara jarak jauh yang bersifat daring. Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan dan lembaga sejenisnya.

2. Makanan dibungkus Sebagai sektor yang dibutuhkan, restoran maupun warung makan tidak dilarang. Hanya saja masyarakat tidak diperbolehkan makan di tempat. Masyarakat hanya boleh membeli kemudian membungkus makanan. “Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar,” tulis Pergub tersebut.

3. Tidak diperbolehkan ibadah di rumah ibadah Aktivitas lain yang dilarang selama PSBB di Tangerang Raya adalah penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu. Larangan ini tercantum dalam Pasal 12 Pergub tersebut. Selama penghentian sementara kegiatan kengamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan penanda waktu lainnya,” demikian bunyi Pergub.

4. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas. Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian). Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

5. Tak ada olahraga kelompok Sehubungan dengan larangan berkerumun, masyarakat hanya bisa melakukan olahraga secara mandiri. Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

6. Tempat hiburan hingga budaya dihentikan Gubernur Wahidin Halim melarang adanya kegiatan sosial maupun budaya selama PSBB ini. Kegiatan sosial budaya itu berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, maupun budaya.

7. Ojek online dilarang angkut penumpang Sama seperti DKI Jakarta, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang saat PSBB berlangsung. Larangan ini tercantum dalam Pasal 19 dengan bunyi “angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang”. Artinya pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang bukan orang.(ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *