Diduga Beredar Tabung Gas Elpiji 3KG Tanpa Standar SNI

banner 468x60

Suluhnews.id, Cikande Kabupaten Serang– Aneh Bin Ajaib Di Negara Hukum Seperti Di Indonesia Ini Masih Banyak Pemain Nakal Atau Mencari Keuntungan Peribadi Yang Tidak Mentingkan Keselamatan Masyarakat, Yang Diduga Masih Banyak Tabung Gas Elpiji 3KG Tanpa Standar SNI Yang Beredar Dan Membahayakan Masyarakat.

Saat Tim Media Dari Suara Investigasi Dan Tim Media Fokus Lensa Menelusuri Banyak dan marak Nya Tabung Gas Elpigi 3Kg Yang Di Duga Tidak Standar SNI Atau Biasa Di Sebut Tabung Cina, Tim Menemukan Sebuah Pabrik Produksi Tabung Gas Elpiji 3Kg Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate. Pada (30/03/2020).

Sangat Terlihat Jelas Aktivitas Kegiatan Produksi Ratusan Ribu Tabung Gas Elpiji 3Kg Yang Diduga Tak Standar SNI Dan Banyak Oknum Yang Di Duga Memback’up Kegiatan Tersebut Sampai Tidak Tersentuh Oleh Hukum Dan Masih Berjalan Mulus Tanpa Ada Hambatan Sedikitpun.

W Inisial Salah Satu Sumber Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya Ia Mengatakan, Ya Boleh Minimal paling Sedikit 500 Atau 1000 Tabung Elpiji 3Kg Belinya Ke Pabrik Milik Inisial Koh (ASN) Dan Penanggung Jawab (PPN) . ucapan W Sumber Yang Enggan Di Sebut Nama nya

Bahwa Benar Iya Hampir Beberapa Kali Mengambil Atau Membeli Langsung Ke Pabrik Produk Tabung Gas Elpiji 3Kg Tersebut. Cetusnya

Iya Pun Mengatakan Bahwa Tabung Terserah Tidak Bisa Jika Di Isi Kepertamina Cuma Paling Buat Pemain Pengoplos Gas Subsidi Saja, “Kadang Kalo Mau Ngambil Ke Pertamina Juga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Ya Paling Lewat Belakang Gitu Maen Nakal Gitu lah Dan Dari Segi ketebalan Pun Sudah Telihat dan Las lasnya nya Dan Warna Nya Saja Beda,” Terang W.

“Kebanyakan Mobil Yang Masuk Membeli Itu Memakai Mobil Bok Tertutup Atau Jika Ada Mobil Gas Jenis Truk Atau Losbak Dan AVP Pick’up Paling Pas Keluar Pabrik Nanti Ditutup Rapat – Rapat Agar Tidak Di Ketahuan Oleh Penegak Hukum, Karena Tidak Ada Ijin surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3 kilogram,” Paparnya

Lanjut W Menceritakan, Bahwa Banyak Agen – agen Nakal Atau Pangkalan Dan Pengecer Atau Pengopolos Gas Membeli langsung Tabung Gas Elpiji 3Kg Ke Pabrik terserah, “Padahal Peraturan Pertamina Yang Perusahaan Yang Memproduksi Tabung Gas 3Kg Subsidi Harus Menjualnya Ke PT Pertamina Langsung Bukan Ke Agen,Pangkalan,Pengecer Atau Pemain Pengoplos Gas Ilegal Seperti Di Wilaya Tangerang Selatan Dan Kacamata Rumpin Kabupaten Bogor Kalo Itu Pengopos Gas Yang Banyakan Beli Tabung Gas Elpiji 3Kg Tersebut,” Jelas W.

Sumber Lain Pun Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya Yang Berinisial SN Mengatakan Benar Sudah Banyak Yang Datang Ke situ Dan Kebanyakan Oknum Dari Mana Saja Minta Jatah Ke Pabrik Itu, Jelasnya.

“Ya Gitu Lah Padahal Sudah Jelas Dia Tidak Menjual Ke Pertamina Melainkan Malah Penjualannya Ke Pengecer dan Pengolpos Atau Suntikan Gas Ilegal, Dan Kebanyakan Juga Menjual Nya Ke wilayah Tangerang,” Ucap SN.

“Padahal Banyak Tabung Gas Elpiji 3Kg Meledak Ya gara gara Itu Kali Karena Kebanyakan Tidak Standar SNI Dan Memproduksi Nya Tanpa Ijin Pertamina Gas Domestik,” Papar SN.

Perusahaan Produksi Tabung Gas Elpiji Tersebut Diduga Tidak Memiliki :

  1. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) – Peningkatan Produk Dalam Negeri ( P3DN) Yang Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg
  2. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Nomor Sertifikat Produksi (NPR) Tabung Gas LPG 3Kg Yang Dikeluarkan kementerian Perdagangan.
  3. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Sertifikat Produksi Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) Untuk Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg.
  4. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Surat Penunjukan Dan Pesanan Dari PT Pertamina Gas Domestic Sebagai Perusahaan Yang Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg.
  5. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Sertifikat SNI Yang Dikeluarkan Kementerian Perindustrian Dan Sertifikat SNI Produksi Tabung Gas LPG 3Kg Dan Sarat Tersebut Sarat Mutlak Yang Harus Di Keluarkan Perusahaan Yang Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg Karena Berkaitan Dengan Mutuh Produksi Tabung Gas LPG 3Kg.
  6. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Terdaftar Di Ditjen Hak Kekayaan Intektual (HAKI) Yang Harus Di Cantumkan Pada Produk Tabung Gas LPG.

Dan Setiap Produksi Tabung Gas LPG 3kg Harus Melalui Uji Hydro Dan Valve Yang Belom Kencang Dan Jika belum melewati uji kelayakan sehingga belum dinyatakan aman dipergunakan konsumen.

Kemudian Setiap perusahaan yang memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg harus melalui proses tender dan hanya boleh menjual kepada Pertamina Saja.

Jika Pabrik Produksi Tabung Gas LPG 3Kg Tidak Memenuhi Aturan Dan Prosedur Tersebut Maka Pabrik Tersebut Bisa Dikenakan Sesuai Aturan UU Yang Belaku Sesuai Pasal 57 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Juncto Pasal 9 Ayat 1 Huruf c dan d Dengan Acaman Denda 2 Miliyar Rupia Dan Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun Penjara.

Maka Dengan Ini Kami Berharap Sebagai Masyarakat Yang Menggunakan Tabung Gas Elpiji 3Kg Berharap Kepada Pihak Penegak Hukum yang Menaungi Wilaya Produksi Tabung Gas Elpiji 3Kg Yang Berada Di Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,
Kawasan Modern Cikande Industrial Estate Di wilayah Hukum Polsek Cikande, Polres Serang Bagian Krimsus Atau Sundit Tipiter, Polda Banten Bagian Krimsus Atau Subdit Tipidter, Dan Pihak Mabes Polri Bagian Bareskrim Polri atau Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pertamina Pusat Dan PT Pertamina Gas Domestic Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan Dan Kementerian Perindustrian Untuk Menindak Tegas Para pelaku Usaha Yang Tidak Sesuai Aturan Dan Prosedur Yang Membahyakan Masyarakat Banyak. (ayu/umi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *