Dinas Perkim Gelar Rapat Koordinasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Suluhnews.id, Tangerang-Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) SE Kabupaten Tangerang, tentang Gebrak Pakumis Plus, di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Rabu(4/3/2020).

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan, program (Gebrak Pakumis Plus) Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh, Miskin, dan Pemberdayaan Lingkungan Sosial Ekonomi, merupakan program unggulan Kab. Tangerang yang tertuang dalam RPJMD 2019-2023 Kabupaten Tangerang, program tersebut sebelumnya hanya membangun dan membedah rumah saja, namun saat ini ditambah dengan pemberdayaan masyarakatnya.

“Saat ini program Gebrak Pakumis ada plusnya, ya plusnya itu adalah membangun lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakatnya jadi bukan hanya rumahnya saja yang kita bedah tetapi ekonominya juga, agar masyarakat tersebut bisa tumbuh menjadi masyarakat yang sejahtera,” ucap Iwan.

Iwan menambahkan, bahwa kegiatan ini sudah dan akan dilaksanakan dan mudah-mudahan dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran kepada Camat dapat kiranya dapat memberikan dukungan kaitan dengan suksesnya kegiatan ini.

Sementara itu Dalam Sambutannya Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid  mengungkapkan, bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada Dinas Perkim dan jajarannya yang sudah berusaha untuk menggandeng pihak konsultan, pihak narasumber dalam hal ini dari UNPAD maupun dari UNIS dalam rangka menyempurnakan program gebrak pakumis Plus.

“Saya berharap ini bisa kita pertajam beberapa komitmen, sebelumnya Program Gebrak Pakumis ini mengacu kepada Perbup 42 Tahun 2016 pada saat itu gebrak pakumis yang lama hanya terkait dengan fisiknya saja dan dalam Perbub. No. 63 Tahun 2019 ada tambahan plusnya yakini meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya juga,” ucap Sekda.

Sekda menambahkan, Sejak 2012-2019 yang lalu, pemerintah daerah melalui Bappeda sudah berhasil membangun/merehab rumah sebanyak 6694 unit dan pada tahun 2019 ditargetkan sebanyak 1000 unit yang akan dibangun.

Ditempat yang sama, Ketua Pelaksana Sekaligus Kasi Peningkatan Kualitas Pemukiman (PKP) Heru Hendriansyah, Kami menginginkan bahwa Masyarakat berpenghasilan Rendah yang menjadi sasaran Program Gebrak Pakumis ini mendapatkan kualitas bangunan yang terbaik. Oleh karenanya UPK selaku Pelaksana teknis di lapangan harus benar-benar memahami aturan main dan ketentuan yang telah diatur didalam Peraturan Bupati.

Lebih lanjut, Kami optimis bahwa akhir tahun ini pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan baik rehabilitasi rumah tidak layak huni beserta penyediaan individual toiletnya akan tuntas dan bisa dipergunakan sepenuhnya oleh masyarakat penerima program.

“Pada tahun anggaran 2019 lalu, ada 1000 unit rumah tidak layak huni yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui program Gebrak Pakumis, selain rumah tidak layak huni, dinas perkim juga membangun sanitasi berupa toilet dengan memakai anti septic biosepticktan yang aman dan ramah lingkungan. Toilet tersebut,” ujarnya.

Kami berharap agar penerima manfaat bisa merawat dengan baik, sebagus apapun bantuan yang diberikan jika tidak dirawat maka tentunya akan menjadi sia-sia belaka.

Menurutnya,  jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Tangerang mencapai 22 ribu unit, setiap tahun Pemkab Tangerang menganggarkan kegiatan beda rumah dalam program gebrak pakumis ini jumlahnya sekitar 1000 unit, dengan dilengkapi pembangunan sanitasi berupa toilet dengan menggunakan bioseptic tank, yang dijamin ramah lingkungan.

“Limbah yang keluar dari bioseptic tank ini tidak akan berbau serta aman bagi lingkungan karena tidak meresap ke dalam air tanah, dan akan menjaga lingkungan tetap sehat,” pungkasnya.(Riska/rls)

Pos terkait