Kejati Banten Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Gratifikasi

SULUHNEWS.ID, BANTEN – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten(Kejati Banten)Ricky Tommy Hasiholan, SH.MH dalam keterangan Persnya membeberkan perkembangan
penangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 (kasus mafia tanah), Jumat (9/12/22).

Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka AM dan Tersangka DER.
AM dan Der Terbukti melakukan perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pun kini telah menetapkan dan mengeluar kan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021.

Kedua surat perintah penyidikan tersebut berisi sebagai berikut :
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-
1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikatakan, sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 (dua belas) Rekening Koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11n(sebelas) harta tak bergerak serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor.

“Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujar Ricky.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan itu menyampaikan juga bahwa Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan selalu berkomitmen dan konsen dalam upaya pemberantasan Korupsi” singkatnya.(Ayu)

Pos terkait