Kemendagri Dorong Kesiapan Pemda dalam Pelaksanaan Tahapan Pilkada dengan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

Suluhnews.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu disampaikan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santosa dalam Video Conference Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020, Jumat (26/06/2020).

“Pilkada merupakan tanggung jawab seluruh komponen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih serta mendapatkan informasi secara komprehensif atas tahapan, profil/figur serta kapasitas paslon. Untuk itu kami terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mempersiapkannya,” kata Budi.

Perlunya melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19 didasarkan atas kebutuhan daerah untuk memiliki pemimpin yang baik dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 aman dari penyebaran Covid-19 dengan perumusan dan penerapan protokol kesehatan yang baik dan ketat.

“Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis. Hal ini juga merupakan pelaksanaan hak-hak asasi warga negara untuk memilih kepala daerah yang kuat dan terlegitimasi,” ujarnya.

“Ada beberapa alasan penting dalam penentuan Pilkada 9 Desember 2020, di antaranya dari 270 daerah yang Pilkada Serentak 2020, ada 208 daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2021, oleh karenanya menjadi penting daerah tersebut dilanjutkan kepemimpinannya sebagai kepala daerah definitif,” lanjutnya.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan kesiapan setiap pemerintah daerah dalam melaksanakan setiap tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah. Kesiapan tersebut di antaranya meliputi:

Pertama; Regulasi. Telah dilakukan sosialiasi regulasi oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda mengenai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tetangga Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Bersumber dari APBD, dan beberapa Surat Edaran dari Kemendagri maupun Penyelenggara.

Kedua; Penyelenggara. Telah dibentuknya Desk Pilkada di Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemda Dalam Pelaksanaan Pilkada. Tak hanya itu, setiap stakeholders penyelenggara Pilkada 2020 mulai bersiap menerapkan budaya baru dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap Tahapan Pilkada 2020.

Ketiga; Pemilih. Jadwal Pilkada 2020 semula September mundur ke Desember 2020 menyebabkan bertambahnya jumlah DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri kepada KPU pada tanggal 23 Januari 2020, dengan jumlah 105.396.460 Jiwa. Serta penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dari Kemendagri kepada KPU pada tanggal 18 Juni 2020, sebanyak 456.256 jiwa.

Keempat; Anggaran. Pemda melakukan realokasi dan refocusing terhadap anggaran Pilkada 2020 di daerah masing-masing. Kesiapan Anggaran (APBD) sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2931/SJ tanggal 21 April 2020 Hal Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di antaranya: Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya. Kemudian, Pemerintah Daerah telah melakukan refocusing/optimalisasi APBD untuk mendukung protokoler kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.(ayu/rls)

#Puspen Kemendagri

Pos terkait