SMPN 3 Tigaraksa Diduga Perjualbelikan Buku LKS

Suluhnews.id, Kab. Tangerang -Terlihat jelas penegakan hukum terkait upaya pemerintah dalam pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dunia pendidikan belum dapat dikatakan maksimal,  pasalnya masih banyak wali murid yang mengeluh beratnya biaya lain-lain untuk siswa dengan modus yang beraneka macam, Tigaraksa Kabupaten Tangerang (20/02/20).

Seperti yang dikeluhkan salah wali murid SMP 3 (tiga) Tigaraksa yang beralamat desa margasari kecamatan Tigaraksa yang tak mau di sebut namanya, (bukan nama sebenarnya, sebut red), dirinya memiliki anak yang sekolah di SMPN 3 (tiga) Tigaraksa desa Margasari, kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang merasa berat dengan adanya berbagai pungutan.

“Katanya ada bantuan BOS dan lain-lain dari pemerintah, kok masih narik saja,” ungkap salah satu wali murid SMPN 3 (tiga) Tigaraksa kepada awak media suluhnews.id.

Seklumit rincian yang harus ditanggung oleh siswa kelas 3 SMPN 3(tiga) Tigaraksa kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang untuk buku lks di kenakan biaya sebesar Rp 180.000,- dan untuk bimbel sebesar Rp 150.000,- dirasa terlalu memberatkan.

Lebih lanjut menurut Humas SMPN 3 (tiga) Tigaraksa saat ditemui di ruang kerjanya,  dirinya sangat membenarkan informasi yang didapat awak media suluhnews.id,  bahkan Humas SMP 3 (tiga) juga menjabarkan untuk penjualan buku LKS pihak sekolah dengan memakai cara yang halus. seperti bahasanya yang di ucapkan Humas seperti subsidi silang, dan hal ini pun tidak semua siswa siswi di wajibkan untuk membeli. “Yang mau saya karena menurut Humas sendiri siswa siswi sekarang banyak malas untuk menulis jelasnya, dan hasilnya dari penjualan buku LKS untuk anak anak yang perlu di bantu seperti anak yatim piatu dan anak yang golongan tidak mampu,” Jelasnya.

Dengan cara berbahasa subsidi silang inilah pihak sekolah diduga menjual buku LKS biar terkesan siswa mau membelinya.

Dan pasalnya Penjualan buku LKS di sekolah dilarang. Tentu hal ini melanggar PP no 3 tahun 2017 sebkub larang sekolah pungut biyaya.

Masih dalam keterangan Humas dirinya tidak berani memberikan keterangan yang lebih mendetail, bahwa dirinya mewakili kepala sekolah menjadi kewenangan untuk menerangkan terkait maraknya isu penjualan buku LKS di SMPN 3 (tiga) Tigaraksa desa Margasari kecamatan Tigaraksa.

Sampai berita ini diturunkan awak media suluhnews.id belum dapat menemui Kepala SMPN 3 Tigaraksa desa Margasari kecamatan Tigaraksa Tangerang.(Riska)

Pos terkait