11 Sektor Usaha Yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB

banner 468x60

SULUH NEWS.ID, KOTA TANGERANG– Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan industri Kota Tangerang. “Kami juga memantau kawasan industri, salah satunya industri Gajah Tunggal,” ujar dia dalam keterangan pers melalui Instagram humas Pemkot Tangerang, Minggu (19/4/2020).

Dalam pemantauan tersebut, lanjut Arief, industri sudah menerapkan physical distancing seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang terkait PSBB untuk industri.

“Kami cek satu plant (pabrik) itu masalah pekerjanya sudah melakukan physical distancing,” kata Arief. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 10 huruf c menyebutkan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB, yaitu;

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri
  10. Pelayanan dasar, utlilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital
    tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dalam peraturan itu juga menyebutkan sembilan poin, yang terdapat di pasal 10. Isinya yakni;

  1. Memastikan tempat kerja dalam keadaan bersih dan higienis
  2. Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan
    fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat 3. Menyediakan vaksin, vitamin,
    dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imuntas pekerja
  3. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja 5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja dan
    memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas
    normal atau sakit
  4. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk
    menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja
  5. Menjaga jarak antara sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang
    satu meter
  6. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan Covid-19 untuk disebarluaskan
    pada lokasi strategis di tempat kerja.
  7. Jika ditemukan karyawan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka aktivitas tempat
    kerja akan ditutup selama 14 hari.(ADV)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *