SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG -Pembangunan Sarana minimarket Alfamart berlokasi dijalan Sarana Indah RT.04 Rw.07 Perum Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kecamatan/Kota Tangerang, yang ditolak warga Rt.04 Rw .07. Akhirnya disegel oleh pihak Sat Pol.PP kota Tangerang.
Dimana sebelumnya LSM Topan -RI Jimmy Simanjutak,SH selaku ketua LSM TOPAN -RI mengatakan ,”TOPAN-RI akan membantu warga untuk mempertanyakan ke perijinan dan mendesak pihak dinas DPMPTSP untuk mengecek pembangunan Minimarket yang ada di wilayah RT 04 RW 07 Perum Bona Sarana Indah apakan ada ijinnya atau tidak, kita lakukan ini karna prihatin keluhan warga tidak di respon oleh pihak perijinan,” ucap Ketua DPD LSM TOPAN-RI Kota Tangerang Jimmi Simanjuntak, SH. Rabu (27/08/2020).
Lebih lanjut Jimmi mengatakan jika memang nantinya DPMPTSP tidak merasa mengeluarkan ijin IMB pembangunan Minimarket di wilayah Perum Bona Sarana Indah dirinya berharap agar Satpol PP Kota Tengerang sebagai penegak Perda jangan tinggal diam, harus melakukan penyetopan dan melakukan pembongkaran bangunan.
Maka pada hari para petugas Sat.Pol.PP kota Tangerang menyegel Bangunan tersebut.Sedangkan pihah dari Miinimarkert Alfamart tidak dapat dikomfirmasi.
Dimana sebelumnya Yatno ketua Rw.07 perum Bona Sarana Indah mengatakan, bahwa dirinya bersama warga merasa keberatan dengan ada bangunan minimarkert tersebut,sedangkan masalah tanda tangan diri juga berasatertipu oleh pemilik rumah,” Saya tanda tangani surat tersebut karena katanya rumahnya mau dikontrakkan, dia mengatakan, saya mau kontrakkan rumah saya.
Saya mau pindah Pak, dan saya tanda tangani surat tersebut sebagai mengetahui kalau sudah ada beberapa warga menanda tangani, dimana telah ada mengetahui tanda tangan pihak pengurus Rt.04″tutur Yatno ketua Rw.07 kepada Suluhnews.id. (ayu)







