Bangunan Pasar Berdiri Tanpa Mengantongi Izin

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG.-  Pemerhati Pembangunan Kota menyorotinya dengan serius, tentang pembangunan dikota Tangerang selama massa Pandemi Covid-19.

Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Yan Sandi yang juga sebagai pemerhati pembangunan Kota Tangerang di tempat ruang kerjanya mengatakan, “Dari hasil investigasi nya ada berdiri bangunan pasar lingkungan di wilayah RW 10 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Priuk yang diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang posisinya persis di samping pasar Tradisional yang sudah ada,” kata Yan, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut Yan menuturkan, dirinya sudah menelusuri hingga saat ini belum ada Ijin yang dikeluarkan oleh Dinas yang terkait, untuk bangunan yang berdiri di jalan Raya Villa Tangerang Indah oleh karena itu menurutnya ranah yang paling tepat untuk menyikapi itu adalah Satpol-PP Kota Tangerang, minggu yang lalu hal tersebut  sudah disampaikan  dengan kasi bidang gakum tapi hingga saat ini belum ada respon, ujarnya.

Berdasarkan info yang didapat bahwa pemilik lahan dan bangunan tersebut adalah Mantan Lurah pada tahun 1986 di Kota Tangerang sedangkan yang mengerjakan itu mantu nya dengan  menggunakan CV. Putra Zen Gemilang tapi lagi lagi menurut pemerhati pembangunan Kota ini, bukan berarti mantan Lurah lalu mendirikan bangunan tanpa mengantongi ijin yang berlaku,” tuturnya.

Sementara saat awak media mendatangi Kantor Satpol-PP Kota Tangerang,terlihat para petugas Satpol PP sedang sibuk dalam pengamanan Vaksinasi Booster. (Dul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *