SULUHNEWS.ID, JAKARTA BARAT – Bangunan tanpa plang izin mendirikan bangunan (IMB) berlokasi di RT 10/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pengerjaannya patut dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan ke lokasi pada Rabu (9/2/22), dimana pembangunannya diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Wilayah DKI Jakarta.
Menurut salah seorang warga sekitar, bangunan ini rencananya akan dijadikan toko material oleh pemiliknya.
“Katanya sih mau di bikin toko material, saya kurang faham juga ya katanya begitu menurut para pekerja bangunan,” kata warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kemudian awak media ke lokasi bangunan tersebut guna mencari informasi dan keterangan dari beberapa pekerja di lokasi.
Salah satu pekerjaan yang berada di lokasi begitu diminta keterangan mereka enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai perijinan bangunan tersebut.
Para pekerja di lokasi seakan bungkam. “Kami disini hanya mengawasi para pekerja pak, kalau masalah ijin itu urusan pemilik,” tutur seorang mandor bangunan.
Sedangkan instansi berwenang belum dapat memberikan keterangan terkait bangunan tersebut. (Nisin)







