SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Hasil pantauan media di lapangan menemukan dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan paving blok di RT 004/002 Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Banten.
Proyek yang diketahui bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Banten itu, dalam pelaksanaannya diduga kuat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada 12 September 2026, terlihat jelas beberapa pelanggaran. Di sebagian lokasi, pemasangan paving blok dipasang hanya dengan hamparan abu batu yang tipis dan tidak merata, tanpa didahului proses pemadatan dan makadam. Bahkan, paving lama tidak dibongkar dan langsung ditimpa paving baru.
Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek, serta para pekerja tidak dilengkapi atribut K3. Kualitas material paving blok yang digunakan juga diduga berkualitas rendah dan mudah retak.
Temuan media tersebut dibenarkan oleh Ketua Investigasi LSM Gema Banten, Barnas.
“Benar, setelah kami cek langsung ke lokasi, apa yang ditemukan rekan-rekan media itu fakta. Pemadatan tidak ada, hamparan agregat tipis, paving lama tidak dibongkar, pekerja tanpa K3, papan proyek tidak ada, dan kualitas paving jelek. Ini jelas tidak sesuai SOP dan RAB,” tegas Barnas kepada Suluhnews.id, Selasa (30/09).
Barnas menegaskan, tidak adanya papan proyek merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 15 mengatur bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBN/APBD wajib transparan, dan Pasal 52 menegaskan adanya sanksi pidana bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi.
Selain itu, kontraktor pelaksana terancam sanksi berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sanksinya berupa teguran, denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga sanksi daftar hitam (blacklist) dan tidak boleh ikut tender selama 2 tahun.
“Kami mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten segera sidak. Jika terbukti melanggar RAB, jangan dibayar 100 persen, dan kontraktor harus di-blacklist. Ini uang rakyat, harus berkualitas dan transparan,” tegas Barnas.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, ST., terkait temuan ini hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan tanggapan. (Tuti)







