Desak Evaluasi Dunia Pendidikan, Aliansi Sepatan Raya Geruduk SMAN 25 Tangerang Soal Dugaan Pelecehan Siswi

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Aliansi Peduli Pendidikan Sepatan Timur menggelar aksi damai di SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Rabu 14 Oktober 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oknum guru terhadap sejumlah siswi di lingkungan sekolah.

Jhonpera dalam orasinya menegaskan aksi ini semata-mata meminta evaluasi untuk melindungi siswa/i dan meminta perlindungan atas adanya dugaan pelecehan seksual dalam dunia pendidikan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Ia meminta ketegasan dan klarifikasi pihak kepala sekolah atas adanya dugaan pelecehan seksual pada siswi-siswi SMAN 25 Kabupaten Tangerang dan pemecatan oknum guru tersebut.

Sementara itu Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang melalui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, Nila Andika Rini membenarkan, bahwa telah terjadi pelecehan verbal yang dilakukan salah seorang oknum guru terhadap siswi di jam sekolah berdasarkan pengakuan yang disampaikan pada saat mediasi antara guru dan siswi.

“Iyah, iyah benar, guru tersebut mengakui melakukan pelecehan verbal berupa rayuan hingga tawar menawar kearah ajakan asusila kepada siswi. Tapi tidak ada sentuhan fisik yah,” kata Nila dalam penyampaian klarifikasinya dihadapan wartawan, Kamis 15 Oktober 2026.

Lanjut Nila, pihaknya membantah melakukan perlindungan terhadap oknum guru. Melalui bidang kepegawaian, kata dia, oknum guru sudah dijatuhi sanksi tegas berupa pelarangan untuk mengajar di kelas. Bahkan, lanjut Nila, esok oknum guru tersebut akan dipanggil ke Kantor Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Kalau sekolah tidak punya hak memberhentikan, hanya sanksi tidak boleh lagi mengajar di kelas. Nanti KCD, BKD dan Dindik Banten yang memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *