Diduga Cairkan Dana Milyaran Tanpa Surat Kuasa, BJB Cikupa Disomasi

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KAB. TANGERANG-Pencairan dana nasabah sebesar Rp 5,6 Milyar atas nama Romi Dafitnal (Dafit) yang dilakukan salah seorang karyawan bank, disoal.  Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Haris SH & Patnerts melayangkan surat somasi yang kedua kalinya kepada pihak Bank BJB Cabang Pembantu di Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang

Haris SH selaku pemegang kuasa dari Atas nama Romi Dafitnal, warga Perumahan Priuk Jaya  ketika ditemui mengatakan dirinya selaku Kuasa Hukum dari Romi Dafitnal membenarkan telah melayangkan Surat Somasi Kedua kepada pihak Bank BJB Cabang Pembantu Perumahan Citra Raya, guna untuk mengklarifikasi pencairan dana sebesar Rp 5,6 Milyar oleh Soleh Afif karyawan Bank BJB Cabang Cikupa yang diduga tanpa ada surat kuasa dari kliennya.

“Surat somasi pertama sudah dilayangkan pada tanggal 7 Juni 2021 dengan Nomor 023/ADVOKAT/VI/2021. Kami memberikan waktu hingga 7 hari kerja hingga sampai surat somasi kedua,”  ujar Haris kepada wartawan, Jumat (18/6/2021)

Lebih lanjut Haris menjelaskan, pada prinsipnya dirinya ingin mempertanyakan kenapa bisa ada pencairan dana hingga Rp 5,6 Milyar tanpa ada surat kuasa.

“Padahal, sepengetahuan saya jika akan mencairkan dana harus ada Surat Kuasa dari Atas nama Nasabah dan disertai KTP Asli Atas nama Nasabah, jika perlu disertai buku tabungan dan lain sebagainya. Sekarang sudah dilayangkan Surat Somasi kedua, dan kita tinggal menunggu jawaban dari pihak Bank BJB Cabang Cikupa,” ujarnya. (dul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *