Diduga Korupsi, Oknum Kakam dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TULANGBAWANG-Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan AHP (39) Kepala Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang dan S (35) selaku Bendahara Kampung sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri TulangBawang Leonardo Adiguna .SH.MH,Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor:  Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor:  Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021  tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka  Nomor:  Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:  Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021  tanggal 11 November 2021.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilkukan oleh tersangka AHP dan S berupa penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  AHP dan S dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.

Sebelum proses penetapan dan penahanan, para tersangka telah dilakukan

test swab antigen dan dinyatakan negative Covid-19. Proses ini juga menerapkan protokol kesehatan.(tar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *