Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Orang Tua Perbarui Foto KIA Anak Usia di Atas 5 Tahun

Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Orang Tua Perbarui Foto KIA Anak Usia di Atas 5 Tahun
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para orang tua untuk memperhatikan masa berlaku dan kesesuaian fisik dokumen kependudukan anak. Salah satunya dengan segera memperbarui foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang telah berusia di atas lima tahun atau KIA yang telah digunakan lebih dari lima tahun.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan pembaruan foto diperlukan karena perubahan fisik anak pada masa pertumbuhan berlangsung cukup signifikan. Dengan demikian, identitas yang tercantum pada KIA tetap sesuai dengan kondisi terkini sehingga memudahkan proses verifikasi identitas apabila diperlukan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Anak-anak yang sudah berusia di atas 5 tahun perlu memperbarui foto pada KIA mereka agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Rizal.

Ia menjelaskan, proses pengurusan pembaruan foto KIA cukup mudah. Orang tua hanya perlu mengisi formulir pendaftaran F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, serta membawa KIA lama apabila masih tersedia. Selain itu, pemohon juga diminta menyertakan pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 dengan pakaian rapi dan sopan serta latar belakang warna bebas.

Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan layanan pembaruan foto KIA di berbagai titik pelayanan, seperti Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Gerai Dukcapil di Tangcity Mall. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil.

Melalui berbagai pilihan layanan tersebut, Disdukcapil berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala waktu maupun lokasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan ini, termasuk layanan online 24 jam agar hak identitas anak terpenuhi secara maksimal. Informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi di Instagram @dukcapilkotatangerang atau website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tutup Rizal. (Zaki)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *