Diskominfo Akan Tindak Lanjuti Pembangunan Menara Tower Yang Diduga Belum Berizin PBG

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KAB TANGERANG – Menindak lanjuti pemberitaan media Online suluhnews
terkait adanya pembangunan menara tower smarfren dari PT.IBS yang diduga belum mengantongi izin IMB/PBG serta abaikan k3/APD,menanggapi hal tersebut dinas diskominfo kabupaten tangerang cek and ricek pada lokasi pembangunan menara tower mitra smartfren yang berlokasi desa gaga kecamatan pakuhaji,Selasa (21/2/2023).

Dilokasi pembangunan menara tower smartfren salah satu perwakilan diskominfo kabupaten tangerang,Mengatakan, “Hari ini kami dari dinas diskominfo monitoring langsung pada pembangunan tower dari PT.IBS dalam hal ini kami hanya sebagai menengah sedangkan perizinan PBG di buat pada dinas tata ruang, adapun dalam mengurus perizinan PBGpun harus melengkapi dengan KKOP ya memang pembuatan KKOP makan waktu yang cukup lama karna pembuatannya juga Online, dan sementara ini juga adanya pembangunan tower smartfren yang berlokasi desa gaga belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kominfo karna untuk mendapatkan rekom dari kominfo harus menyertakan KKOP sebagai mana yang sudah ditentukan oleh perbup kabupaten tangerang,’ Tuturnya.

Menurutnya pembangunan menara tower dari PT.IBS memang kerap sekali mengabaikan izin PBG dan lalaikan k3 dalam hal ini pihak diskominfo akan menindak lanjuti dengan meluncurkan surat pada DTRB dan Satpol PP kabupaten tangerang,

“Pembangunan menara tower smartfren dari PT.IBS dengan ketinggian 36M. akan segera kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada DTRB dan Satpol PP kabupaten tangerang, memang pelaksanaan pembangunan dari PT.IBS sering sekali mengabaikan izin PBG dan k3 pernah juga pihak Satpol PP kabupaten tangerang menyegel lokasi pembangunan dari PT. IBS.

Adapun dalam proses pembangunan seharusnya pihak perusahan mengikuti aturan dengan melengkapi izin PBG terlebih dulu serta memperhatikan juga keselamatan para pekerja dengan melengkapi alat pelindung diri (APD) sedangkan untuk lahan yang belum dibayarkan kami kembalikan pada pihak perusahaan,’Tegasnya.

Sementara Kepala desa Gaga Sodikin,S.Sos,Menyampaikan, “Terkait adanya pembangunan menara tower yang belum melengkapi izin PBG,kami pemerintah desa menunggu informasi dari kominfo terkait tindak lanjut pada pihak dinas tataruang dan Satpol PP Kabupaten tangerang, memang salah satu dari pelaksana kegiatan sudah kordinasi dengan saya untuk mengurus izin lingkungan dengan ketinggian 36M dan izin lingkungan sebanyak 10 rumah sekitar 36M dari titik radius dan izin lingkungan ini yang akan dibawa dalam pembuatan izin PBG.”(Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *