SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Komitmen memperkuat perlindungan anak terus ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi diberlakukan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, dalam membatasi konten serta akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, mengatakan bahwa pihaknya akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan ini dapat dipahami dan diterapkan secara luas.
”Kami bersama pihak-pihak terkait berkomitmen penuh mendukung penuh peraturan baru ini dengan cara menyosialisasikan ke tengah masyarakat secara langsung. Tidak hanya edukasi, kami juga mendorong para orang tua dapat berperan lebih dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya di ruang digital. Apalagi sekarang banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak berawal dari dunia digital seperti media sosial,” ujar Tihar, Kamis (2/4/26).
Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam mengawal aktivitas digital anak. Pengawasan yang konsisten dinilai mampu menekan berbagai potensi risiko yang kerap muncul di media sosial, mulai dari kekerasan, pelecehan, hingga paparan konten ekstrem.
”Kami berharap para orang tua dapat memahami pentingnya peraturan akses media sosial bagi anak-anak ini dengan cara mendampingi langung aktivitas digital anak yang masih di bawah umur agar tidak terjerumus ke permasalahan yang merugikan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tambahnya.
Pemkot Tangerang pun berharap, meningkatnya kesadaran keluarga dalam mengawasi penggunaan media digital dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan terlindungi dari dampak negatif perkembangan teknologi. (Ahmad)







