SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Berakhirnya masa tugas M Tranggono, Staf Ahli Gubernur (SAG) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten tanggal 23 November 2022 .Ketua Front Banten Bersatu (FBB) HM.Soleh MA mengharapkan Plt Sekda harus mengayomi para OPD yang ada.
Menurut HM.Soleh, penunjukan Pj atau Plt (Pelaksana Tugas) Sekda adalah benar wewenang dari Pj Gubernur, namun tak salahnya sebagai masyarakat Banten dan sebagai Ormas Banten, memberikan pandangan kepada Pj Gubernur Al Muktabar, agar dapat berhati-hati dalam penunjukan Pj Sekda agar tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa menganggu konsentrasi Pj Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan di masa transisi
” Sekda atau Plt Sekda tugas dan fungsinya adalah sama melayani pimpinan dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bidang administrasi dan pelayanan, serta pembinaan terhadap personel di bawahnya maupun OPD,”tutur Ketua FBB,Sabtu (5/11/22).
Lanjut HM.Soleh, Sekda atau Pj maupun Plt Sekda tidak boleh membebani dan mempersulit posisi Pj Gubernur, karena seorang Sekda justru harus menjadi penyambung suara masyarakat atau Ormas kala membutuhkan Gubernur.
Jangan sampai penunjukan Sekda asal jadi atau orang terdekat akan tidak bisa membantu dalam melaksanakan tugas Pj.Gubernur,tuturnya.(wan)







