GMBI: Pembangunan Saluran Air limbah Spal Tidak sesuai SOP

banner 468x60

Suluhnews.Id – Kabupaten Tangerang– Pembangunan Saluran Air Limbah Spal Perumahan Puri Rajeg RT 005/006 Desa Lebangsari Kecamatan Rajeg Kab. Tangerang dalam pelaksanaan kegiatan Di duga tidak sesuai (SOP) dan menyalahi aturan kontruksi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Pembangunan Saluran Air Limbah SPAL Perumahan Puri Rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg APBD 2020 Kabupaten Tangerang.

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Ketua Wilter Banten (LSM GMBI)ACHMAD JUHRIJAELANI Angkat Bicara,” Di duga pembangunan Spal tidak sesuai Speck, pembangunan SPAL pembersihan lokasi tidak di lakukan, pemasangan Batu sender di tanah pembatas jalan terdapat ukuran pondasi 15,17,20 Centi meter hingga atas, di tambah batu agar terlihat normal , Amparan, urugan bawah pasir 5 Centimeter tidak di gunakan, SPAL lama tinggi 40 Centimeter di tambal sulam.

(Aset negara)kegiatan Spal tidak maksimal, dilokasi Spal lama tidak ada bongkaran (Aset Negara) tumpang tindih kegiatan Spal tidak sesuai harga satuan RAB. semen yang di gunakan semen jakarta tidak sesuai volume harga satuan.

Lanjut dia dengan tegas Pembangunan saluran Air SPAL Perumahan Puri Rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg melanggar Peraturan Menteri PU NO 05 Tahun 2014 Tentang Dasar Penerapan Sistem manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

No 58 Tahun 2005 Tentang ke uangan Daerah. Pasal 67 Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU Dasar Negara Republik Indonesia No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara.

Achmad Juhri Jaelani Menegaskan,” Pembangunan Spal perumahan Puri rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari lemahnya pengwasan maka dalam hal ini kami akan tindak lanjuti kepihak inspektorat.Tandasnya

Sebelum berita ini diterbitkan saat hedak mengkonfirmasi camat belum bisa ditemui di ruangan kantor nya.( kevin Supriadi).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *