SULUHNEWS.ID -Kabupaten Tangerang Dalam rangka memenuhi panggilan Polsek sepatan / Unit Reskrim Polsek Sepatan untuk dimintai keterangan/Klarifikasi adanya dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah,Catur wirnata datangi Mapolsek Sepatan.
Catur datang tepat pada pukul 15:00 WIB sesuai dengan surat pemanggilan yang tertera dengan nomor : B/169/VI/RES.1.11./2021/Sek.Spt, pada Kamis (10/6/2021)
Diminta Klarifikasi, Catur Winata: Itu Bukan Privasi Saya Tetapi Almarhum Istri Saya
Menurut keterangan Catur, bahwa Pemanggilan atas diri saya untuk di mintai keterangan berikut klarifikasi atas sebidang tanah yang telah di jual Almarhum Istrinya kepada Sukam tahun 2002 lalu.
Di samping itu, Sertifikat atas bidang tanah tersebut tidak diketahui dirinya saat ini.
“Saya tegaskan, saya tidak tahu atas sertifikat tanah tersebut saat ini, saya hanya menjadi saksi ketika pembuatan AJB, dan itu sudah di selesaikan,”ucap Catur saat ditemui suluhnews.id
Surat pemanggilan yang bertuliskan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,saya sangat Menyayangkan dengan adanya pemanggilan atas diri nya, padahal tanah tersebut kaitannya dengan Almarhum istri saya, dan mengapa setelah meninggal, baru buat laporan, jadi kalau melaporkan saya itu salah alamat,” kata catur
Menurut Catur, penyerahan sertifikat sudah diberikan istrinya saat Sukam ingin mengurusi AJB.
“Pada saat selesai transaksi jual beli, sertifikat tanah tersebut sudah di kasih Sukam, karena dia akan mengurus pembuatan AJB sendiri, jika katanya di kembalikan, saya tidak tahu,” tegasnya.
“Jadi kalau berbicara soal Sertifikat itu bukan privasi saya, tetapi istri saya, saya tegaskan lagi, saya tidak tahu keberadaan sertifikat tersebut, ” tegasnya.
Saya sangat menghormati Polsek Sepatan ,karena sudah melakukan pelayanan dengan baik,bahasa klarifikasi saya masih menghormati dan untuk kedepannya saya sangat setuju ketika penyidik Polsek Sepatan menggali kebenarannya atas peristiwa perkara ini biar terungkap kebenarannya,ucap catur.
” Lanjut catur,untuk kedepannya saya sendiri saya juga sedang menunggu proses hukum seperti apa kalau nanti statusnya naik ke Penyidikan sedangkan saya tidak merasa menggelapkan atau menguasai sesuatu yang bukan hak saya, saya juga akan menempuh langkah upaya hukum disini saya akan meminta perlindungan hukum ke LPSK dan akan laporkan ke OMBUDSMAN RI,begitu saja saya rasa.”ucap catur.Pungkasnya
(Siti Aromah)







