Hadiri Acara Verifikasi Penyerahan PSU, Ini Kata Ketua Paguyuban Panorama Sepatan 1

Hadiri Acara Verifikasi Penyerahan PSU, Ini Kata Ketua Paguyuban Panorama Sepatan 1
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KAB TANGERANG – Ketua Paguyuban bersama perwakilan Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 menghadiri Undangan Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang dalam rangka Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Perumahan dan Permukiman yang di laksanakan di kantor pemasaran PT Arya Lingga Manik tepatnya Perumahan Panorama II Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur pada, Kamis ( 3/8/23) berjalan tertib dan lancar.

Acara dihadiri Jajaran Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Perwakilan Kecamatan Sepatan Timur, Perwakilan Desa, Perwakilan Developer (PT. Arya Lingga Manik) dan Paguyuban Perumahan Panorama Sepatan I.

“Inti dari Pertemuan tersebut dalam rangka Verifikasi PSU Perumahan Panorama Sepatan 1 dan Perumahan Panorama lll, Perwakilan Warga dan Paguyuban Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Menolak Jika PSU Perumahan Panorama Sepatan 1 sampai di Serah Terimakan jika kondisi atau permasalahan yang ada dilapangan belum terselesaikan (Beres) oleh Pengembang (Developer),” Ujar Angga.

Warga panorama sepatan I meminta Dinas Perkim Kabupaten Tangerang agar Memverifikasi betul secara Objektif terkait seluruh PSU dimaksud yang nantinya akan menjadi Aset Negara, juga menjadi bagian daripada Penyerahan, Agar Desa, Kecamatan, Pemda dan Dinas Terkait tidak dibebankan akibat daripada hal-hal yang belum diselesaikan oleh Pengembang.

“Yang menjadi Poin pokok dari Pengajuan Pengambil alihan Penyerahan Fasos Fasum (PSU) tersebut adalah Warga Meminta Penyerahan atauPengambilalihan secara menyeluruh terhadap PSU Panorama Sepatan 1 (Tahap 1) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang tanpa Terkecuali,” Pungkas Angga.

Perumahan Panorama Sepatan1 (tahap 1) merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari Jalan Utama yang menjadi alasan tidak bisa diserahkan Oleh Pengembang (PT. ARYA LINGGA MANIK) dan secara tidak langsung di amini oleh Pemda melalui Dinas Perkim dengan alasan dan dasar yang menurut pandangan aturan belum sesuai dengan bunyi Perda No. 4 Tahun 2012 dan mengacu kepada hak daripada Warga sendiri sebagai Konsumen yang sudah membeli Hunian di Panorama Sepatan 1 Tahap 1.

Dirinya berharap,” Permohonan kita adalah PSU diserahterimakan secara keseluruhan jangan di Potong-potong dan dibikin Kotak-kotak baik Lingkungan maupun Warganya yang nantinya akan menimbulkan konflik sosial jangka Panjang baik antara Masyarakat maupun Pengembang sendiri karna kami sudah sangat Harmonis dengan Komunikasi yang sudah berjalan antar Pengembang dan Warga,” Harap Angga ketua paguyuban panorama sepatan I.

Sampai berita ini di tayangkan, pihak PT.Arya Lingga Manik dan Tim dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang enggan memberikan komentar.”(Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *