Ini Cara Membuat SIKM

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, JAKARTA– Surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki warga ketika hendak keluar atau masuk wilayah Jakarta, Depok, Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Kepemilikan SIKM di Jakarta, Depok, dan Bekasi, diberlakukan sampai berakhirnya status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sementara SIKM di Tangerang Selatan diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Apa saja syarat membuat SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut panduan soal cara membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

SIKM Jakarta

SIKM Jakarta harus dimiliki oleh pekerja, pengusaha yang bekerja di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek; pekerja, pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus melakukan perjalanan dinas ke Jakarta; atau warga dengan kebutuhan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal.

Warga ber-KTP luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus sejumlah persyaratan untuk membuat SIKM, yakni:

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Sementara untuk warga ber-KTP Jakarta, syarat yang diperlukan adalah:

  • Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Setelah persyaratan lengkap, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta?

  1. Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
  2. Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  3. Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.
  4. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  6. Dan di Google Play.

SIKM Tangerang Selatan diperuntukkan bagi setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya harus keluar masuk Tangerang Selatan.

Bagi pemohon yang akan keluar Tangerang Selatan, syarat yang harus dilengkapi, yakni:

Surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon

Surat pernyataan sehat bermeterai Pindaian KTP pemohon

Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangerang Selatan

Sementara syarat yang harus dilengkapi pemohon yang akan masuk ke Tangerang Selatan adalah:

Surat keterangan maksud kunjungan dari kelurahan atau desa asal (termasuk urusan kedaruratan, antara lain berhubungan dengan keluarga meninggal, sakit maupun bencana)

Surat pernyataan sehat bermeterai Pindaian KTP pemohon

Surat keterangan tugas atau undangan dari instansi tempat bekerja di Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja di Kota Tangerang Selatan dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang)

Setelah syarat lengkap, permohonan SIKM bisa diurus dengan cara sebagai berikut:

Kunjungi situs web simponie.kotatangerangselatan.go.id

Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK

Pemohon mendapatkan username dan password

Pemohon memilih jenis izin keluar atau masuk

Input data dan unggah berkas persyaratan

Cek verifikasi berkas

Penerbitan izin (dikirim via email).(wan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *