Jangan Salah Pilih : Kapan Harus ke IGD, Kapan Cukup ke Puskesmas?

Narasumber : dr. Tintin Supriatin, SH., MH., MM., Sp.KKLP Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang
banner 468x60

Kepala IGD RSUD Kota Tangerang Jelaskan Alur Triase dan Pelayanan BPJS/JKN.

Narasumber : dr. Tintin Supriatin, SH., MH., MM., Sp.KKLP Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang

Bacaan Lainnya
banner 300250

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG — Ketika anggota keluarga sakit, hal pertama yang biasanya dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan pertolongan secepat mungkin. Tidak jarang, karena rasa khawatir, pasien langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, meskipun kondisinya sebenarnya masih dapat ditangani di puskesmas atau klinik.

Di sisi lain, sebagian keluarga justru masih ragu membawa pasien langsung ke IGD karena mengira peserta JKN/BPJS harus memiliki surat rujukan terlebih dahulu. Kebingungan tersebut menjadi perhatian dr. Tintin Supriatin, SH., MH., MM., Sp.KKLP, Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing, sementara keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. “Prinsipnya sederhana. Kalau kondisi pasien gawat darurat, jangan menunda dan segera datang ke IGD. Tetapi kalau kondisi pasien stabil dan tidak menunjukkan tanda kegawatdaruratan, masyarakat dapat memanfaatkan Puskesmas atau klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP,” ujar dr. Tintin.

Ia menegaskan, pemahaman tersebut bukan untuk membatasi masyarakat mendapatkan pelayanan rumah sakit, melainkan agar pasien memperoleh pelayanan yang tepat sesuai kebutuhan medisnya.

IGD Bukan Sekadar Tempat Berobat 24 Jam

Menurut dr. Tintin, IGD merupakan bagian rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan segera. Kondisi tersebut antara lain dapat berupa gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, perdarahan berat, trauma berat, kejang, dugaan stroke, serangan jantung, keracunan berat, serta kondisi lain yang menurut penilaian medis membutuhkan tindakan segera.

“Masyarakat tidak perlu menghafalkan daftar penyakit untuk menentukan apakah harus ke IGD. Yang paling penting adalah mengenali tanda bahaya dan melihat kondisi pasien,” jelasnya. Sistem rujukan pelayanan kesehatan saat ini juga tidak semata-mata didasarkan pada nama penyakit. Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 menegaskan bahwa sistem rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan, dengan tetap mempertimbangkan aksesibilitas, keselamatan, efektivitas, efisiensi, serta kondisi geografis.

Begini Alur Pasien Saat Datang ke IGD

dr. Tintin menjelaskan, pasien yang datang ke IGD RSUD Kota Tangerang akan melalui alur pelayanan yang telah ditetapkan.

Pasien datang → Triase Pendaftaran → Pemeriksaan dokter → Tindakan sesuai kondisi medis.

Setelah mendapatkan pemeriksaan dan tindakan, perjalanan pasien dapat berbeda sesuai kondisi klinisnya. Jika membutuhkan perawatan: → pasien dapat masuk ruang rawat inap, termasuk ruang perawatan intensif apabila memang diperlukan.

Jika membutuhkan pelayanan yang tidak tersedia atau tidak dapat dilakukan di RSUD Kota Tangerang: → pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas penerima.

Jika kondisi sudah stabil dan dapat melanjutkan perawatan di rumah: → pasien dapat dipulangkan dengan instruksi dan pengobatan sesuai hasil pemeriksaan.

“Jadi, masuk IGD tidak berarti otomatis harus dirawat inap. Setelah diperiksa dan ditangani, pasien bisa pulang apabila secara medis memang sudah memungkinkan. Sebaliknya, apabila membutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien akan kami rawat atau dirujuk sesuai kebutuhan,” kata dr. Tintin.

Mengapa Ada Triase?

Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan keluarga pasien adalah ketika pasien yang datang lebih belakangan justru mendapatkan pelayanan lebih dahulu. Jawabannya adalah triase. Triase merupakan proses penilaian awal untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan dan prioritas pelayanan pasien.

“Di IGD bukan prinsip siapa yang datang duluan, dia yang diperiksa duluan. Prinsipnya adalah siapa yang paling membutuhkan pertolongan segera, maka mendapatkan prioritas,” terang dr. Tintin. Sebagai contoh, pasien pertama datang dengan demam, masih sadar, masih dapat makan dan minum, serta tanda vital relatif stabil. Kemudian datang pasien lain dengan sesak berat, penurunan kesadaran atau tekanan darah yang tidak stabil. Pasien kedua dapat mendapatkan prioritas lebih dahulu karena kondisi klinisnya lebih mengancam.

“Pasien yang menunggu bukan berarti tidak diperhatikan. Petugas tetap melakukan pemantauan sesuai tingkat kegawatan pasien,” katanya.

Bagaimana dengan Peserta BPJS/JKN? Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah peserta BPJS boleh langsung datang ke IGD tanpa surat rujukan. Jawabannya, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung memperoleh pelayanan kegawatdaruratan tanpa harus melalui rujukan dari FKTP terlebih dahulu. Ketentuan pelayanan gawat darurat memang menjadi pengecualian dari alur rujukan biasa.

Karena itu, dr. Tintin meminta masyarakat tidak menunda pertolongan hanya karena khawatir belum memiliki surat rujukan. “Kalau benar-benar darurat, jangan menunggu surat rujukan. Keselamatan pasien adalah yang utama,” tegasnya.

Namun demikian, setelah pasien datang, kondisi kegawatdaruratannya tetap harus dinilai melalui triase dan pemeriksaan medis.

Lalu Mengapa Ada Pasien yang Datang ke IGD tetapi Tidak Dijamin BPJS?

Menurut dr. Tintin, persoalan ini perlu dijelaskan dengan hati-hati agar masyarakat tidak salah memahami. BPJS/JKN bukan berarti seluruh keluhan yang dibawa ke IGD otomatis dikategorikan sebagai pelayanan gawat darurat. Pasien yang datang akan dinilai terlebih dahulu.

Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, maka pelayanan tersebut tidak otomatis dapat diposisikan sebagai pelayanan gawat darurat JKN. Dengan kata lain: Memiliki kartu BPJS bukan berarti semua keluhan yang dibawa langsung ke IGD otomatis menjadi kasus gawat darurat yang dijamin melalui mekanisme pelayanan gawat darurat. Penentuan kegawatdaruratan dilakukan berdasarkan kondisi klinis pasien.

Namun dr. Tintin menegaskan bahwa persoalan administrasi atau penjaminan tidak boleh membuat masyarakat takut mendapatkan pertolongan ketika memang membutuhkan pelayanan darurat. “RSUD Kota Tangerang tetap mengutamakan keselamatan pasien. Pasien yang datang akan kami nilai kondisi medisnya terlebih dahulu. Persoalan administrasi dan penjaminan dapat kami bantu komunikasikan dan selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bagaimana Jika BPJS Pasien Bermasalah?

Dalam praktiknya, persoalan administrasi BPJS dapat terjadi. Misalnya pasien atau keluarga belum memahami status kepesertaan, data belum sesuai, terdapat kendala administrasi, atau keluarga belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan

dr. Tintin mengimbau pasien dan keluarga tidak langsung panik

“Kalau ada kendala BPJS, jangan langsung berpikir pasien tidak akan dilayani. Kami memiliki bagian Humas yang dapat membantu memberikan informasi dan berkoordinasi terkait persoalan administrasi dan penjaminan sesuai kewenangannya,” jelasnya. Namun demikian, kerja sama pasien dan keluarga tetap sangat diperlukan

Pasien dan keluarga diharapkan:

• membawa identitas pasien;

• membawa kartu JKN/BPJS apabila tersedia;

• memberikan data yang benar;

• memberikan informasi kepesertaan secara jujur;

• membantu melengkapi dokumen yang diperlukan;

• memberikan informasi mengenai riwayat penyakit dan obat yang digunakan;

• serta mengikuti proses administrasi yang diarahkan petugas.

“Jadi, jangan khawatir

Kami akan membantu semaksimal mungkin sesuai kewenangan rumah sakit. Tetapi kami juga membutuhkan kerja sama pasien dan keluarga agar proses administrasi dapat berjalan cepat dan tepat,” kata dr. Tintin.

Bagaimana dengan 144 Penyakit yang Ditangani di FKTP?

Masyarakat juga perlu memahami informasi mengenai 144 penyakit yang dapat ditangani di FKTP pada kondisi sesuai kompetensi pelayanan primer.

Menurut dr. Tintin, istilah tersebut jangan disalahartikan sebagai: “144 penyakit tidak ditanggung BPJS.”

Pemahaman tersebut keliru. BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi bahwa 144 penyakit tersebut merupakan penyakit yang dioptimalkan untuk ditangani di FKTP, bukan berarti penyakit tersebut tidak dijamin JKN. Jika berdasarkan indikasi medis pasien membutuhkan pelayanan lanjutan, mekanisme rujukan tetap dapat dilakukan.

antara kelompok penyakit tersebut terdapat berbagai kondisi yang umum dijumpai, seperti hipertensi esensial, diabetes melitus, migrain, vertigo, rhinitis, faringitis, tonsilitis, bronkitis akut, gastritis, gastroenteritis, beberapa penyakit kulit, serta berbagai kondisi lainnya.

“Jadi jangan melihat hanya dari nama penyakitnya. Yang harus dilihat adalah kondisi pasien saat itu dan apakah pelayanan tersebut masih sesuai kompetensi FKTP atau membutuhkan pelayanan lebih lanjut,” ujar dr. Tintin.

Penyakit yang Sama Bisa Berbeda Tingkat Kegawatannya

dr. Tintin memberikan contoh sederhana.

Asma

Asma ringan dengan kondisi stabil dapat ditangani di FKTP. Tetapi apabila pasien mengalami sesak berat, hipoksia atau gagal napas, maka pasien membutuhkan pertolongan segera di IGD.

Hipertensi

yang stabil dapat ditangani dan dikontrol di FKTP.

Namun hipertensi yang disertai penurunan kesadaran, nyeri dada, gangguan neurologis, sesak berat atau tanda kerusakan organ akut membutuhkan penilaian segera di IGD.

Diabetes

Diabetes yang stabil dapat ditangani secara rutin di FKTP. Tetapi pasien diabetes dengan gangguan kesadaran, hipoglikemia berat atau komplikasi metabolik berat membutuhkan penanganan segera.

Demam

Demam tanpa tanda bahaya dapat diperiksa di FKTP. Namun demam yang disertai kejang, penurunan kesadaran, sesak, perdarahan atau gangguan sirkulasi membutuhkan pertolongan di IGD.

“Jadi diagnosis yang sama tidak selalu berarti tingkat kegawatdaruratannya sama,” jelasnya.

Kapan Cukup ke Puskesmas atau Klinik?

Masyarakat dapat memanfaatkan FKTP apabila kondisi pasien stabil dan tidak terdapat tanda kegawatdaruratan. :

• batuk pilek; • demam tanpa tanda bahaya; • sakit kepala ringan; • keluhan lambung ringan; • diare tanpa dehidrasi berat; • keluhan kulit ringan; • kontrol hipertensi yang stabil; • kontrol diabetes yang stabil; • kontrol penyakit kronis; • pengobatan rutin; • pemeriksaan kesehatan; • serta berbagai penyakit yang dapat ditangani sesuai kompetensi pelayanan primer

Apabila dokter di FKTP menemukan bahwa pasien membutuhkan pelayanan spesialistik, pemeriksaan atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di FKTP, maka pasien dapat dirujuk sesuai indikasi medis. Permenkes 16/2024 menetapkan bahwa rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk tenaga kesehatan, sarana-prasarana, obat dan alat kesehatan, serta daya tampung.

IGD Bukan Tempat untuk Mempercepat Rujukan

dr. Tintin juga mengingatkan bahwa IGD tidak seharusnya digunakan sebagai jalan pintas untuk memperoleh pelayanan spesialis

“IGD bukan tempat untuk meminta surat rujukan, mempercepat antrean dokter spesialis, meminta obat rutin, atau melakukan kontrol penyakit kronis yang stabil,” ujarnya.

pasien dalam kondisi stabil, jalur yang tepat adalah:

Puskesmas/Klinik/FKTP →Pemeriksaan dokter → Ditangani di FKTP atau bila diperlukan→ Rujukan sesuai indikasi medis →Rumah sakit/FKRTL

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan, tetapi juga mendapatkan pelayanan pada tempat yang paling sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Tidak Gawat Darurat Bukan Berarti Tidak Dilayani

dr. Tintin menekankan satu hal yang penting agar masyarakat tidak salah memahami fungsi triase.

“Pasien yang datang tetapi tidak termasuk gawat darurat bukan berarti ditolak. Pasien tetap dilakukan penilaian dan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi medisnya. Setelah itu kami memberikan edukasi mengenai pilihan pelayanan yang paling sesuai,” jelasnya. Menurutnya, komunikasi antara petugas, pasien dan keluarga merupakan bagian penting dari pelayanan. Karena itu, apabila ada pertanyaan mengenai pelayanan maupun administrasi BPJS, pasien dan keluarga dipersilakan meminta penjelasan kepada petugas. RSUD Kota Tangerang:

Keselamatan Pasien Tetap yang Utama

Di tengah berbagai pertanyaan masyarakat mengenai BPJS, rujukan dan pelayanan IGD, dr. Tintin menegaskan .

Kota Tangerang tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

“Kami tidak ingin masyarakat takut datang ke IGD karena persoalan BPJS. Kalau kondisi memang darurat, segera datang. Masalah administrasi dapat kita komunikasikan dan kita bantu sesuai kewenangan. Yang paling penting adalah jangan sampai pasien yang membutuhkan pertolongan terlambat mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya memahami haknya sebagai peserta JKN, tetapi juga memahami alur pelayanan dan ikut membantu kelancaran proses administrasi.

“Pelayanan kesehatan adalah kerja bersama. Rumah sakit memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan membantu menyelesaikan kendala yang ada. Pasien dan keluarga juga memiliki peran dengan memberikan data yang benar, membawa dokumen yang diperlukan, serta mengikuti proses yang berlaku,” tambahnya.

JANGAN SALAH PILIH

Menurut dr. Tintin, masyarakat cukup mengingat tiga prinsip sederhana:

*DARURAT → SEGERA KE IGD

Tidak perlu menunggu surat rujukan apabila memang dalam kondisi gawat darurat

*TIDAK DARURAT → PUSKESMAS/KLINIK/FKTP

Terutama untuk penyakit dan keluhan yang stabil serta dapat ditangani sesuai kompetensi pelayanan primer

MEMBUTUHKAN PELAYANAN LANJUTAN → RUJUKAN SESUAI INDIKASI MEDIS

Rujukan ditentukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pesan Kepala IGD RSUD Kota Tangerang kepada Masyarakat .

“Jangan takut ke IGD ketika kondisi benar-benar darurat. Jangan pula menjadikan IGD sebagai pengganti Puskesmas atau klinik. Mari kita gunakan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis. Dengan begitu, pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan segera dapat ditangani lebih cepat, sementara pasien dengan kondisi stabil dapat memperoleh pelayanan yang tepat di FKTP.” “Dan apabila ada kendala BPJS, masyarakat tidak perlu panik. RSUD Kota Tangerang mengutamakan keselamatan pasien. Petugas dan Humas akan membantu memberikan informasi dan berkoordinasi sesuai kewenangan, dengan dukungan dan kerja sama pasien serta keluarga,” pungkas dr. Tintin.(adv)

*Referensi: Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan; serta klarifikasi BPJS Kesehatan mengenai 144 diagnosis yang dioptimalkan penanganannya di FKTP. Permenkes 16/2024 saat ini berstatus berlaku.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *