SULUHNEWS.ID, TANGERANG–Ayu Kartini HR Ketua Jurnalis Tangerang Raya Banten (JTR) menyayangkan kekerasan kembali lagi terhadapan Wartawan kupasmerdeka.com wilayah Banten, maka dari JTR meminta Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar dapat secepatnya mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan.
“Termasuk memberikan sanksi kepada pelaku yang telah sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Ayu Kartini ketua JTR melalui keterangan tertulis, Jumat, (6/11/2020).
Dia menyebut setiap warga negara harus menghormati Undang -undang maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak mana pun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.
“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Ayu.
Menurutnya, Perbuatan para oknum pelaku itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan kriminal yang hampir melayangkan nyawa orang, pungkasnya.(ahmad)







