Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Di Akhir Tahun 2022

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 348 perkara tindak pidana umum dan 1 (satu) perkara tindak pidana khusus, di halaman Kantor Kejari Tangsel pada Kamis (17/11/22).

Silpia Rosalina, SH.,MH. menuturkan, perkara terkait seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Akhir tahun 2022 ini, sejumlah barang bukti dari 348 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus yang kita musnahkan, semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Silpia Rosalina, SH.,MH. mengatakan, dengan sejumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa tren tindak pidana di wilayah Tangerang Selatan masih tinggi.

“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Tangsel, untuk selalu meningkatkan kesadaran hukum agar dapat mencegah dan memperkecil terjadinya pelanggaran tindak pidana,” ajak Silpia.

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, Kejari Kota Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, SH.,MH, Wakapolres Tangerang Kompol Yudi, Kepala BNN Kota Tangsel

Satrya Ika Putra, S.H., M.H.

Data yang disampaikan dengan rincian sebagai berikut :

A. Jumlah Perkara

1) Narkoba 260 Perkara

2) Pencurian 37 Perkara

3) Pemerasan 1 perkara

4) Uang Palsu 1 Perkara

5) Penipuan / Penggelapan 14 perkara

6) Penadahan 2 perkara

T) Pembunuhan/ Pengeroyokan / Penganiyayaan 1 perkara

8) Perlindungan Anak 6 perkara

9) Persetubuhan 4 perkara

10) UU Darurat 21 perkara

11) UU ITE 1 perkara

12) UU tentang Cukai

B. Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan

1) Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.153 340 gram yang setelah dilakukan penimbangan, diperoleh berat netto 610 gram

2) Narkotika jenis garya 53 231 gram

3) Narkoba jenis sinte/gorrile 701,372 gram

4) Senjata tajam 31 buah

5) Seryata Api 4 buah

6) Obat-obatan 774 butir

T) Telpon genggam 292 buah

8) Uang palsu sebanyak Rp 1.500 000.

C. Cara Pemusnahan

1) Narkotika jenis ganja dan sinte/gorille di musnahkan dengan cara dibakar,

2) Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, di blender kemudian dimasukkan kedalam saluran pembuangan.

3) Senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

4) Obat terlarang dimusnahkan dengan cera dilarutkan kedalam air, di blender kemudian dimasukkan kedelam saluran pembuangan.

5) Handphone dan barang lainnya dimusnah kan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu.

6) Uang palsu dimusnahkan dengan cara di bakar

7) Barang bukti lainnya (berupa pakaian, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dll dimusnahkan dengan cara dibakar. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *