Kemudahan Akses Informasi Publik di PPID Kota Tangerang

Kemudahan Akses Informasi Publik di PPID Kota Tangerang.
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permintaan informasi publik. Layanan ini disediakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung (tatap muka) maupun online, melalui surat elektronik, website resmi PPID, pesan langsung (DM) Instagram PPID, atau layanan Halo PPID via WhatsApp.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Bagi pemohon yang datang langsung, diwajibkan mengisi formulir permohonan, melampirkan kartu identitas, serta dokumen legal standing sesuai ketentuan. Setelah itu, petugas PPID akan melakukan registrasi dan memberikan tanda bukti serta nomor pendaftaran permintaan.

PPID akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan informasi paling lambat tiga hari kerja. Jika dokumen belum lengkap, pemohon akan menerima surat keterangan tidak lengkap dan dapat melakukan perbaikan dalam jangka waktu tiga hari sejak surat diterima.

Sementara itu, untuk permintaan informasi yang dinyatakan lengkap, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat sepuluh hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga tujuh hari kerja.

Pelayanan informasi publik dapat dilakukan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 3, Jl. Satria Sudirman No. 1 Kota Tangerang, tepatnya di Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID). Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB. Dan pada Sabtu, Minggu, dan tanggal merah layanan ditutup.

Salah satu petugas PPID Kota Tangerang, mengatakan komitmen pihaknya dalam melayani masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. Dengan adanya prosedur yang jelas ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi publik yang mereka butuhkan,” ujarnya Selasa (23/9/2025).

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang semakin terbuka dalam mengakses informasi publik, sehingga tercipta transparansi dan kepercayaan yang lebih baik antara pemerintah dan warganya.(m3widya)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *