SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam hendaknya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat akses verifikasi dan menutup telinga terhadap pertanyaan dianggap bertentangan dengan semangat akuntabilitas dan pelayanan yang jujur.
Saat awak media hendak menulis sebuah berita yang akan diterbitkan kemudian dipublikasikan, harus dilakukan secara berimbang melalui beberapa tahapan yang disyaratkan, yakni melalui konfirmasi kepada narasumber untuk mencari informasi terkait dengan kebenaran informasi.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman bagi insan media dalam menjalankan tugasnya mencari, mendapatkan, dan menyimpan informasi, baik melalui wawancara maupun dalam bentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan.
Berita yang dipublikasikan merupakan fakta, berimbang, dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Sayangnya, informasi tidak bisa didapatkan oleh jurnalis saat melakukan konfirmasi kepada Mohammad Taufik, S.Ag., selaku Kepala MTsN 8 Jakarta. Saat didatangi di sekolahnya untuk melakukan konfirmasi, Senin (12/10/2026), upaya awak media untuk menemui Kepala Madrasah amat sulit dengan alasan sedang tidak ada di tempat atau harus membuat janji terlebih dahulu jika hendak bertemu beliau, ujar satpam/security.
(jm)








