SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan tindak Pidana Penganiayaan dan pengeroyokan secara brutal yang terjadi di sebuah hiburan (Mimi Live House) Pik 2 Jl.Thamarin Business Center, Dadap Kecamatan Kosambi pada hari Minggu 8 Maret 2026, atas peristiwa tersebut Holidianto,SH,. dan Rekan selaku kuasa hukum korban berinisial SH (46) telah melaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor surat : LP/ B/572/111/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 12 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut kliennya berinisial SH berada di sebuah tempat Mimi Live House PIK 2 kemudian klien tersebut pergi ke toilet dan tidak sengaja bersenggolan dengan terlapor, kemudian terlapor langsung memukul bagian dahi dan pelipis, tidak sampai disitu terlapor lalu memanggil teman -tema nya dan mengeroyok secara bersamaan, atas peristiwa tersebut klien (SH) mengalami luka berat.
” Saat dipukuli klien saya tidak tahu siapa yang mukulin dan siapa yang ngeroyok karna memang notabene nya klien saya tidak kenal dengan orang – orang tersebut dan yang bisa mengungkap dan membuktikan adalah cctv di lokasi tersebut karna semua fakta dan bukti ada di cctv itu,”ungkap nya.
Holidianto berharap pihak penegak hukum bisa bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengungkap peristiwa kasus tindak pidana Penganiayaan dan pengeroyokan yang di alami kliennya ini diproses secara tuntas.
“Atas pelaporan tersebut sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjut dari penegak hukum polres metro tangerang kota atas pelaporan ini,kami berharap kasus ini segera diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tegasnya. (Tuti)







