Mantan Sekda Provinsi Banten Gugat Gubernur Banten Ke PTUN Serang

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, SERANG – Mantan Sekda Banten Al Muktabar menggugat keputusan Gubernur Banten terkait pembebasan dirinya dari jabatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Berdasarkan kutipan dari Detik.com,Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada Rabu (16/2/2022) dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG. Tergugat dalam hal ini adalah Gubernur Banten.
“Menyatakan batal atau tidak sak keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep.211-BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah terhitung tanggal 23 November 2021,” demikian isi gugatan Al Muktabar dari situs PTUN Serang, Kamis (17/2/2022).
Dimana surat pembebasan sementara jabatan Sekda itu diserahkan kepada dirinya pada 26 November 2021. Muktabar meminta Gubernur Banten mencabut keputusan itu.
Dimana bunyi gugatan tersebut
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekda,”.

Menurut kepala BKD Provinsi Komarudin yang dikutif dari media pada bulan Oktober 2021,

Polemik jabatan Sekda di Banten mencuat saat Al Muktabar dinyatakan mundur pada Agustus 2021. Informasi tersebut dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun Al Muktabar tak kunjung mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari Presiden dan muncul kabar dirinya masih menjadi ASN di Pemprov Banten. Jabatannya waktu itu disebut-sebut turun sebagai staf umum.
“Jadi, setelah mengajukan mundur dari jabatan Sekda, berarti kan bukan Sekda lagi. Tapi sebagai ASN masih melekat. Nah, berarti kan statusnya sebagai staf biasa sambil menunggu (keputusan Mendagri). Beliau ditempatkan di BKD. Mengundurkan diri, cuti, sudah jadi staff  biasa di BKD,” dalam tulisan Kepala BKD Komarudin pada Oktober 2021.
Kini posisi yang ditinggalkan Al Muktabar diisi oleh Muhtarom sebagai Plt Sekda. Sampai hari ini, belum ada pejabat definitif untuk jabatan itu.(wan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *