SULUH NEWS.ID, KAB. TANGERANG-Dihari Raya Idul Fitri biasanya tempat tempat obyek wisata diramai dikunjungi para pengujung,seperti di Tangerang Obyek wisata Tanjung Pasir maupun Tanjung Kait,sedangkan tahun ini sangat berbedah .Obyek wisata Pantai Tanjung Kait di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ditutup paksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penutupan sementara oleh Satpol PP ini buntut dari membluaknya pengunjung pantai tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Acepudin mengatakan, ditengah keinginan Pemkab Tangerang memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih saja ada yang melanggar, seperti dilakukan pengelola obyek wisata Pantai Tanjung Kait di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk yang tetap beroperasi dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Tadi kami sidak (infeksi mendadak_red) Pantai Tanjung Kait, ternyata pengujung membludak tanpa menerapkan protokol kesehatan. Makanya kami tutup sementara,” kata Acepudin, Selasa (26/5/2020).
Acepudin menjelaskan, dasar pelaksanaan penutupan obyek wisata Pantai tanjung kait ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Percepatan Penangana coronavirus disease 2019 atau COVID-19 dan juga Surat Edaran (SE) Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor 301/293-SPPP tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pentutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Infeksi virus corona.
“Sekali lagi atas nama Pemkab Tangerang kami tutup sementara obyek wisata Pantai tanjung Kait karena melanggar PSBB dan juga mengantisipasi penyebaran COVID-19,” tuturnya,kepada awak media. (Dusman)