Suluhnews.id, Kota Tangerang-Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto gelar Konferensi Pers di Loby Polrestro Tangerang Kota. Kali ini praktek penipuan perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Kota Tangerang ( jum’at, 03/07/2020 )
Tersangka DR (39) oknum PNS ( Pegawai Negeri Sipil) berhasil menipu sekitar 27 orang yang tergiur untuk masuk ke Jajaran Pemerintahan Kota Tangerang melalui jalur singkat sebelum kejahatannya terbongkar oleh Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota dari beberapa laporan para korban. “adapun modus yang dijanjikan pelaku kepada para korbannya adalah menjadi PNS di Kota Tangerang” ujar Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, DR berhasil meraup ratusan juta rupiah dengan mengelabui dan mengiming-ngimingi korbannya masuk PNS di Pemkot Tangerang.
Variasi nilai nominal yang dipatok pelaku kepada korbannya mulai dari 80 juta rupiah hingga 100 juta rupiah.”Total kerugian korban atau keuntungan yang diambil tersangka berkisar 600 jutaan” kata Kapolres.
Sampai saat ini, petugas masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lain lagi yang tertipu DR.”apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu, ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korbannya masih didalami terus” terang Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Selain itu, untuk meyakinkan korbannya. DR pun mendatangi korbannya satu persatu ke rumahnya dan membeli baju PNS untuk korbannya.”ini adalah barang bukti yang dibeli oleh korban untuk meyakinkan dan dijanjikan, karena ada beberapa daftar pekerjaan yang dijanjikan kepada korban” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya DR kini ditahan di Polrestro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (edy)