Pelaku Usaha Luar Jabodetabek dan Orang Asing Wajib Mengantongi Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang

banner 468x60

Perpanjang PSBB Covid-19, Perorangan, Pelaku Usaha Luar Jabodetabek dan Orang Asing Wajib Mengantongi Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang

SULUHNEWS.ID Tangerang,– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang
akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasa sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Selama PSBB lanjutan ketiga para pelaku usaha, atau orang asing yang
akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki kepada humas gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Rabu (3/06/20).

Dalam hal ini, Dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kabupaten Tangerang adalah Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Adapun kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Surat izin masuk Kabupaten Tangerang tidak berlaku bagi: orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek; orang asing yang memiliki l {TP-ellrzin tinggal tetaplizin tinggal terbatas .Iabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek; pimpinan lembaga tinggi negara; korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi; internasional sesuai internasional; anggota TNI dan Kepolisian; petugas jalan tol; ketentuan hukum; petugas penanganan pencegahan penyebaran; Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/, termasukenaga medis.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi mobil barang dengan tidak membawa
penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamPing; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang.

PSBB lanjutan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang
berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Daerah.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam
pelaksanaan PSBB yaitu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orangf barang mengunakan moda transportasi.

PSBB diprioritaskan pada wilayah: Kecamatan Kelapa Dua; Kecamatan Curug;
Kecamatan Pagedangan; Kecamatan Cisauk; Kecamatan Pasar Kemis; Kecamatan Cikupa; Kecamatan Jayanti; Kecamatan Tigaraksa; Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan keagamaan hanya untuk kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial, dengan ketentuan bahwa lingkungan rumah ibadah terbebas dari penyebaran pandemi COVID-19, dengan mendapatkan surat
keterangan dari Camat bersama-sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah dan Majenis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penangung jawab rumah ibadah berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan ketat,

Kegiatan olahraga secara mandiri dan/atau
berkelompok terbatas paling banyak 5 (lima) orang dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

Kegiatan olahraga berkelompok adalah olahraga yang tidak menimbulkan kerumunan orang, antara lain: olahraga golf; olahraga bulu tangkis; dan olahraga tenis meja. Pelaksanaan kegiatan olahraga wajib mematuhi protokol kesehatan ketat.

Untuk jangka waktu perpanjang PSBB mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020, diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 360/Kep.490 -Huk I 2O2O Tentang penerapan jangka waktu perpanjangan ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.(Riska/Red)

Bidang IKP Diskominfo Kab Tangerang

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *