Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Disiplin ASN, 19 PPPK Telah Diberhentikan

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja hingga pelanggaran perilaku. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pembinaan diperkuat menyusul peningkatan laporan pelanggaran disiplin. Evaluasi juga menemukan masih adanya pejabat administrator yang belum optimal mengawasi pegawai di unit kerjanya, termasuk membiarkan ketidakhadiran bawahan tanpa teguran atau tindak lanjut.

Jatmiko mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat. Penanganan pelanggaran perlu dilakukan melalui mekanisme pembinaan sesuai ketentuan, bukan sepenuhnya diserahkan kepada BKPSDM atau Inspektorat.

“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas Jatmiko.

Pelanggaran disiplin yang ditemukan beragam, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga dugaan pungutan liar dan pelanggaran perilaku. Penanganannya disesuaikan dengan klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Untuk pelanggaran berat, pemeriksaan melibatkan pihak terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan atasan langsung, sesuai kewenangan yang berlaku.

Jatmiko juga mengungkapkan bahwa hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diberhentikan. Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian.

”Melalui pembinaan dan penegakan disiplin ini, Pemkot Tangerang berharap ASN semakin bertanggung jawab, profesional, serta mampu menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Pengawasan yang konsisten dan pemberian sanksi sesuai aturan diharapkan dapat mencegah pembiaran pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ahmad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *