SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang di Ruang Al Amanah, Lantai 5, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai hak anak sekaligus mendorong penerapannya di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintahan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak bukan alasan untuk menghentikan upaya peningkatan perlindungan anak. Menurutnya, pelatihan, inovasi, dan pendampingan harus terus diperkuat agar setiap anak mendapatkan haknya serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang sudah masuk dalam kategori Kota Layak Anak. Ke depan, DP3AP2KB terus memberikan pelatihan, inovasi, terobosan, serta pendampingan, terutama ketika ditemukan kasus perundungan maupun pelanggaran hak anak di wilayah,” kata Maryono.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang juga mendorong pendampingan bagi anak yang mengalami kekerasan atau perundungan, termasuk melalui dukungan psikolog profesional. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan anak sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka.
“Kami berharap berbagai program ini terus berjalan dan ditingkatkan sehingga segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun perundungan terhadap anak-anak di Kota Tangerang dapat diminimalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa pelatihan KHA menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan, tenaga pendidik, dan masyarakat mengenai hak-hak anak serta regulasi yang mengaturnya.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan kesehatan, tumbuh kembang yang optimal, keamanan, dan kenyamanan. Karena itu, pemahaman mengenai hak anak perlu diwujudkan melalui tindakan nyata di berbagai lingkungan kehidupan.
“Melalui Konvensi Hak Anak ini, kami ingin para pemangku kepentingan memahami regulasi tentang hak anak, mengetahui apa saja hak yang harus dipenuhi, serta bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Tihar.
Pelatihan tersebut diikuti 100 peserta dari berbagai unsur, di antaranya perwakilan sekolah, yayasan, kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Forum Anak. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan memperkuat sinergi dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Dosen psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Nicholas Indra, yang hadir sebagai narasumber, menilai sosialisasi Konvensi Hak Anak tetap penting dilakukan meskipun Kota Tangerang telah menyandang predikat Kota Layak Anak.
Ia menyoroti masih adanya tantangan dalam perlindungan anak, terutama terkait perundungan di sekolah dan lingkungan pendidikan lainnya. Oleh karena itu, edukasi mengenai hak anak perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Walaupun sudah menjadi Kota Layak Anak, bukan berarti sosialisasi tentang Konvensi Hak Anak bisa berhenti. Tantangannya masih besar, termasuk kasus perundungan di sekolah dan pesantren. Artinya, upaya promosi dan pencegahan melalui sosialisasi hak anak harus terus dilanjutkan,” ungkap Nicholas.
Selain sosialisasi, Nicholas mengapresiasi keterlibatan peserta dari berbagai unsur dan menekankan pentingnya kemudahan akses pengaduan. Menurutnya, saluran pelaporan yang jelas dapat membantu masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Ketika pemerintah menyediakan saluran pengaduan, masyarakat menjadi tahu harus melapor ke mana. Bagi anak-anak, kanal ini juga penting agar mereka bisa berpartisipasi sebagai pelopor dan pelapor, sekaligus berani menyampaikan apa yang mereka alami atau lihat di lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Melalui pelatihan Konvensi Hak Anak dan penguatan kolaborasi lintas sektor, Pemkot Tangerang berharap pemahaman mengenai pemenuhan hak anak semakin meningkat. Seluruh pihak diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah kekerasan dan perundungan serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. (Ahmad)








