Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG –Guna menyosialisasikan Permendagri No 21/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menggelar temu pelanggan industri .
Adapun sosialisasi kali ini diikuti pelanggan kategori industri, berjumlah 100 pelanggan dari 1.296 pelanggan industri di Kota Tangerang dan dihadiri Dewan pengawas H.Tatang Sutisna.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H.Sumarya menjelaskan, “Dalam sosialisasi ini, Perumda Tirta Benteng membangun komunikasi pada pelanggan industri bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Keputusan Gubernur maka tarif pengguna akan disesuaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan,”tutur H.Sumarya, Selasa(31/5/22).

Lanjutnya, dengan penyesuaian tarif ini Perumda Tirta Benteng berkomitmen akan mengiringi penyesuaian tarif dengan peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3).

Dengan begitu, pelanggan industri dapat terpenuhi untuk kebutuhan industrinya, yaitu air bersih dan air minum. Tak terkecuali pelanggan rumah tangga dan kategori pelanggan lainnya.

“Harapannya, temu pelanggan ini dapat meningkatkan sinergi antar pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng,”katanya.

H.Sumarya menjelaskan, selain bisa memberikan kontribusi untuk Kota Tangerang, juga bisa memperluas jaringan perpipaan dan jaringan pelayanan pada masyarakat Kota Tangerang.

Perumda Tirta Benteng juga membuka komunikasi terbuka terkait keluhan atau keinginan para pelanggan industri, baik secara pelayanan atau kualitas air bersih dan minum yang disalurkan,jelasnya.(Ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *