SULUHNEWS ID, Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tagerang kota berhasil Menangkap Pelaku kasus tidak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 317,59 gram yang dilakukan tersangaka berinisial DS 49 tahun. di pigir jl daerah Koja Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tagerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H,.S.I.K,.M.Si,. dalam konferensi pers Sabtu (4/02/2023)diruang aula Mapolres Metro Tangerang Kota mejelaskan berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 30 Januari 2023 akan ada pegiriman paket di duga narkotika dari luar negeri kemudian satresnarkoba polres metro Tagerang Kota berkordinasi dengan Direktorat interdiksi narkotika kator pusat bea cukai dan kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai pasar baru.
“Pada hari Kamis tangal 2 februari sekira pukul 13 . 00 WIB paket tersebut dikirim ke kantor cabang sesuai alamat penerima yaitu di kantor Pos pademangan jakarta utara.
Kemudian team satresnarkoba polres metro Tagerang Kota di pimpin langsung oleh kasatres narkoba Akbp Farlin Lumban Toruan ke alamat yang di tuju.
Dari hasil keteragan tersanagka DS bahwa paket tesebut dikirim dari negara india yang di kendalikan oleh IW (DPO yang saat ini masih dalam pencarian) selanjutnya tersangka DS berikut barang bukti di bawa ke satresnarkona Polres Metro Tagerang Kota untuk dilakukan pengembagan lebih lanjut,’ Tegasnya.
Lebih Lanjut Kapolres Metro Tangerang Kota Memaparkan, “Barang bukti yang di amankan narkotik jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kacing pakaian gaun wanita sebanyak 205 buah, satu buah HP merk vivo satu buah Handphone Nokia 105 warna hitam serta Satu buah resi warna hitam.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) udang- undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun,’Tutupnya.”( Tuti)







