SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangsel menerima laporan kasus seorang oknum guru yang diduga menghamili siswi berusia 19 tahun dan diminta untuk digugurkan. Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Ya, benar di Polres Tangsel hari rabu kemarin telah menerima laporan polisi kasus tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (10/06/2023).
Galih mengungkapkan, guru tersebut dilaporkan karena memerintahkan korban menggugurkan kandungannya.
“Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya,” sebutnya.
Galih mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur” tutupnya. (Adi)







