PPA Polres Tangsel Lidik Kasus Guru Menyuruh Siswi Gugurkan Kandungan

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangsel menerima laporan kasus seorang oknum guru yang diduga menghamili siswi berusia 19 tahun dan diminta untuk digugurkan. Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Ya, benar di Polres Tangsel hari rabu kemarin telah menerima laporan polisi kasus tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (10/06/2023).

Galih mengungkapkan, guru tersebut dilaporkan karena memerintahkan korban menggugurkan kandungannya.

“Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya,” sebutnya.

Galih mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur” tutupnya. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *