Proyek SPAL Desa Gunung Sari Mauk Disorot: Diduga Langgar Spek dan RAB, Pengawas Bungkam

Proyek SPAL Desa Gunung Sari Mauk Disorot: Diduga Langgar Spek dan RAB, Pengawas Bungkam
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Diduga proyek Kecamatan Mauk, pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Gunung RT 11/03, Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, disorot. Pekerjaan sepanjang 150 meter lebih itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat mengurangi mutu dan nilai anggaran.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam proses pemasangan, pondasi batu kali tidak dilakukan dengan penggalian. Material langsung diletakkan di atas permukaan tanah. Padahal, dalam spesifikasi teknis, pondasi wajib digali dan dipadatkan terlebih dahulu. Papan informasi proyek juga tidak terpasang, padahal hal tersebut merupakan kewajiban transparansi dan sudah dianggarkan dalam RAB. Selain itu, tidak terlihat adanya pengawas dari Kecamatan Mauk di lokasi pekerjaan.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi berdalih pemasangan tanpa galian merupakan permintaan warga agar air tidak masuk ke pekarangan. Untuk papan proyek, ia mengaku belum dipasang karena masih berada di kantor kecamatan.

“Panjang proyeknya 150 meter lebih, tinggi 65 cm, lebar atas 20 cm. Memang pemasangannya tidak digali karena permintaan warga. Kalau papan proyek memang belum dipasang,” ujarnya.

Sementara itu, Jaji selaku pengawas dari Kecamatan Mauk saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya menjawab singkat.

“Walaikumsalam beritaken teh parah eta pegawean,” tulisnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait sumber anggaran dan kesesuaian dengan RAB, yang bersangkutan tidak merespons.

Menanggapi temuan ini, Misar, salah seorang aktivis sosial, menilai proyek tersebut tidak hanya melanggar teknis, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kalau di RAB sudah dianggarkan untuk galian, pemadatan, dan papan proyek, tapi di lapangan tidak dikerjakan, ini namanya pemborosan. Apalagi kalau pondasi asal taruh pasti cepat ambrol, yang rugi masyarakat. Uangnya uang rakyat, uang APBD. Mana fungsi pengawasan Kecamatan Mauk?” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kecamatan Mauk segera melakukan audit lapangan dan evaluasi. Jika terbukti ada pelanggaran, agar diberikan sanksi dan dilakukan perbaikan sehingga anggaran tidak mubazir.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Mauk belum memberikan penjelasan resmi.

Redaksi Suluhnews memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pelaksana, pengawas, dan Pemerintah Kecamatan Mauk. (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *