SULUHNEWS.ID, SERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang diwilayah Provinsi Banten hingga 17 Juni 2021.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten, mengeluarkan keterangan resmi yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Berdasarkan keterangan resmi, perpanjangan ini berdasar pada hasil evaluasi penyebaran Covid-19 di wilayah Pemprov Banten.
“Berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan (kasus penyebaran Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten, sehingga perlu dilakukan perpanjangan tahap kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten,” tulis Pemprov dalam keterangan resmi dikutip pada Minggu (23/5/2021).
Melalui keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 perpanjangan PSBB tahap kesembilan ini mulai berlaku sejak 19 Mei hingga 17 Juni 2021.
Menurut informasi yang didapat PSBB akan terus diperpanjang jika kemudian masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19. Dengan keluarnya kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diwajibkan untuk melaksanakan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Dalam hal ini, pihaknya harus terus mendorong secara konsisten dalam mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sebagai catatan, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Banten per 23 Mei 2021 pukul 06.01 WIB tercatat sebanyak 48.837 orang. Dengan rincian 46.675 orang dinyatakan sembuh, 1.250 orang meninggal, sedangkan 912 orang lainnya sedang dalam perawatan. (To)







