Raker Forum RT/RW Jakarta Barat

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, JAKARTA BARAT-Terkait Pergub nomor 22 Tahun 2022 yang baru ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Pergub nomor 22 Tahun 2022 ini mengatur beberapa poin termasuk masa bakti RT/RW, persyaratan dan mekanisme menjadi Calon ketua RT/RW.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum RT/RW Jakarta Barat gelar Rapat kerja  (Raker) pertama pengurus di periode 2022-2027.

Raker di selenggarakan bertempat di Hotel Samala jalan Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat dengan mengusung tema “Bersatu dan Berkarya Membangun Wilayah Administrasi Jakarta Barat Agar Lebih Baik”, Minggu (29/05/22).

Menurut ketua panitia, Maryanto, SE., MA, Raker ini juga akan membahas dua poin.

Terkait Pergub DKI Jakarta no.22 tahun 2022 dan Permendagri no.72 tahun 2022 tentang kependudukan.

“Dalam Raker ini kami akan menghadirkan pembicara yang paham di bidang masing masing tentang aturan tersebut,” ujar Maryanto.

Hadir dalam Raket tersebut ketua Forum RT/RW Jakarta Barat, H. Rustam Effendy, S.Pd., M.M, Danramil 04/Cengkarang, Kapten Inf Kurniawan, Camat Cengkareng H. Ahmad Faqih. SE., Msi.

Dalam sambutannya Camat Cengkareng H. Ahmad Faqih mengatakan, memberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT/RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 Tahun 2022.

“Dalam pergub nomor 22 Tahun 2022, masa periode jabatan RT dan RW berubah menjadi 5 Tahun, terhitung sejak diterbitkannya pergub tersebut. Adapun RT dan RW yang sudah melaksanakan pemilihan sebelum pergub terbit dan saat ini sedang menjabat, tetap mengacu pada pergub lama 171 tahun 2016,” katanya.(nisin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *