SULUHNEWS.ID, TULANG BAWANG – Pemasangan konstruksi baja ringan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 rehab ruang kelas di SDN 01 Rejosari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga menggunakan material bekas berupa baja bekas pakai.
Hasil pantauan awak media di lokasi pembangunan terekam dari hasil visual video dan gambar, terdapat pemasangan konstruksi baja ringan kanal C dan reng yang diduga kuat menggunkaan rangka baja bekas pakai, pada Kamis 8 Oktober 2026.
Untuk memastikan dugaan pemasangan rangka baja bekas, tim media mempertanyakan langsung kepada PLH kepala sekolah SDN 01 Rejosari, Winarti selaku penanggungjawab dalam bantuan program revitalisasi. Ia mengatakan bahwa rangka baja yang terpasang semua baru ngak da yang bekas.
Winarti menjelaskan bahwa pembelian baja ringan itu ada kontraktor bersama P2SP nya yang membelanjakan semua. “Semuakan sudah sama panita pembangunan satuan pendidikan (P2SP) ada pelaksananya juga. Ketuanya pak Supri, pelaksananya pak Wahid,” ucapnya. Ia juga menyampaikan program revitalisasi mulai dari rehab 5 ruang kelas, sumur bor, paving dan toilet.
Winarti menambahkan bahwa sudah ada pengawas yang turun 2 hari sekali, dinas pendidikan sudah 4 kali dan BPK juga pernah turun kemaren. Sebelumnya tim media sudah pernah meninjau lokasi pembangunan program revitalisasi di SDN 01 Rejosari, pada Sabtu 12 September 2026. Pada saat hari itu, Winarti tidak ada ditempat dan ketua P2SP tidak mengetahui secara detail sistem program revitalisasi.
Ia menjelaskan tau-tau dirinya masuk dalam panitia kepengurusan revitalisasi 2026. “Jadi kurang pahem, yang kerja juga orang dari Menggala kayenya pas ditanya sama tukangnya. Mungkin orang dinas lah yang lebih tau,” jelasnya.
Diketahui berdasarkan papan informasi yang terpampang di SDN 01 Rejosari, pada kegiatan bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, rehab ruang kelas, jumlah dana bantuan Rp. 837.264.528,-, sumber dana APBN tahun anggaran 2026, panita pembangunan satuan pendidikan (P2SP), waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Berdasarkan temuan tim media di SDN 01 Rejosari, jadi pertanyaan publik. Apakah kurangnya pengawasan dari pihak instansi terkait, atau dugaan emang ada unsur kesengajaan, kelalaian dari panitia, atau mungkin ada pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dari program revitalisasi tersebut?
Dugaan temuan pemasangan rangka baja ringan kanal C dan reng yang menggunakan material bekas ini, apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis speksifikasi di RAB dan RKS.
Dalam pemberitaan media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. (tarmizi)








