SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan program Pesta Diskon Kemerdekaan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan berbagai keringanan pajak daerah, mulai dari diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (01/08/2026).
Ia menjelaskan, salah satu keringanan yang diberikan berupa potongan BPHTB sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.
“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” jelas Sachrudin.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa NPOPD merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 serta potongan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020. Masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.
Sachrudin menilai, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ungkapnya.
Ia pun mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.
Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang. (Zaki)







