SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG — Aparat Satpol PP Kota Tangerang membawa empat gadis yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) , dari empat pasangan belum menikah terjaring dibawah kekantor Satpol PP Kota Tangerang.
Mereka terjaring dalam razia kosan dan hotel di kawasan Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Periuk pada Jumat 22 Oktober 2021 malam. Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan, kegiatan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dari empat PSK ini diketahui berpindah-pindah dalam bekerja yang sudah dilakoninya sejak 2019. Kata Araujo, dua PSK terjaring saat sedang melayani pelanggannya.
“Sedangkan untuk tempat indekosnya akan kita cek dulu apakah melanggar atau tidak. Jika melanggar kita segel indekosnya,” ungkapnya.
Salah satu wanita gadis 18 tahun asal Karawang, yang diamankan bersama tiga orang terduga PSK lainnya di indekos Taman Cibodas.
Gadis manis asal Kerawang yang berkulit langsat tersebut mengaku baru tujuh bulan terakhir menjalankan profesinya sebagai PSK. “Awalnya saya ke Tangerang hanya sebagai penyanyi (pemandu lagu), tapi karena kebutuhan,apa boleh buat,”tuturnya.
Dirinya mengaku, selama menjalankan profesinya dirinya tidak sembarang dalam menerima tamu, hal tersebut lantaran dirinya hanya membatasi maksimal dua orang tamu disetiap harinya.Sedangkan masalah terifnya rata rata sebesar Rp. 350 ribu sekali main. (Ayu)







