SULUHNEWS.ID, TANGERANG– Warga poris Cipondoh merasa kaget mendengar dilingkungan ada home industri barang haram atau barang penghancur otok generasi bangsa ini setelah mengetahui Satreskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, Jumat (25/9/2020) malam.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono mengakui kalau anggotanya telah berhasil membawa para pelaku pembuatan barang haram,”Iya benar, tadi kita lakukan penggerebekan (rumah) diduga melakukan home industri terkait obat obatan narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang yang sedang memproduksi ekstasi
“Sejauh ini yang sudah kita amankan terhadap tersangka ada dua orang,” kata Muharram.
Muharram mengatakan, saat ini polisi masih mendalami terhadap kedua orang yang ditangkap untuk mengetahui sudah berapa lama mereka memproduksi.
“Ini masih kita dalami karena baru saja melakukan penangkpaan tentunya keterangan pelaku perlu kita dalami,” tutupnya.
Adapun dari penggerebekan dan penangkapan dua orang itu, polisi mengamankan barang bukti yakni sejumlah butir ekstasi, bahan baku, alat pembuatan, dan alat mencetak dalam memproduksi.(wan)