SULUHNEWS.ID, JAKARTA — Rapat Koordinasi Guna Menjaga Stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, khususnya di Area Terminal Bus Kalideres bertujuan mencegah Serta menekan segala bentuk terjadinya Tindak Pidana Curat, Curas dan Pungli Serta Guantibmas Lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selasa (2/11/21) dari jam 10.00 wib s.d selesai bertempat diruang kerja kepala terminal Bus Kalideres.
Hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Kalideres AKP. Hasoloan Situmorang S.H., S.IK., M.H., Wakapolsek AKP. Suparno S.H., Para Kanit Polsek Kalideres, Para Kapolsubsektor Polsek Kalideres, Bhabinkamtimas Kel Kalideres AIPTU. Daud Santoso.
Kapolsek Kalideres AKP. Hasoloan Situmorang dalam arahan menjelaskan, Tindak tegas kejahatan diwilayah Hukum Polsek Kalideres Khususnya di area terminal bus Kalideres dapat meresahkan serta merugikan masyarakat/para pengguna jasa moda transportasi umum di Area Sekitar Terminal Bus Kalideres.”Demi menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah terminal bus kalideres,setiap pelaku kejahatan segera ditindak, ” Tutur Kapolsek.
Ketua terminal (Kater) Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat ditemui awak media menjelaskan, Mengacu pada Peraturan Kemenhub No.90 Thn 2021 Syarat Transportasi Darat. Jadi surat keputusan dari menteri perhubungan no 86 tahun 2021, kemudian di perbarui dengan surat keputusan no. 90 tahun 2021 kementerian perhubungan pada tanggal 27 oktober 2021 yang mana mengatur tentan syarat perjalanan transportasi darat khususnya untuk angkutan antar kota antar propinsi.
Bagi penumpang pertama wajib untuk menggunakan syarat pertama adalah vaksin minimal dosis pertama atau aplikasi peduli lindungi. Kemudian surat keterangan test antigen dengan hasil negatip yang berlaku 1×24 jam atau surat keterangan test viciar yang berlaku 1×24 jam dengan hasil negatip.
Itu berlaku untuk angkutan antar kota minimal dengan jarak tempuh 4 jam atau jarak tempuh 250 Km. Sejak itu terbentuknya tanggal 27 Oktober 2021, tapi kita terminal kalideres sedang mensosialisasikan kepada para penumpang untuk agar semua mengetahui hal tersebut.
Karena diterminal kalideres dengan syarat vaksin pertama, kemudian dari test antigen berlaku sudah sejak masa PPKM.
Lalu dengan adanya perubahan atau dengan adanya test viciar jadi bisa menggunakan antigen cuma berbeda test, untuk antigen test berlakunya 1×24 jam dan untuk test viciar 3×24 jam. “Kegiatan berlangsung lancar situasi aman dan tertib kondusif Serta Tetap Memperhatikan Protokol kesehatan Covid-19.”pungkas. (Nisin)







