Tiga Pilar Kecamatan Batu Ceper Pantau PSBB Kewilayah

banner 468x60

SULUH NEWS.ID, KOTA TANGERANG– Pemerintah Kota Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Berdasarkan Peraturan tersebut ,Kecamatan Batu Ceper yang terkait Tiga Pilar Polsek Batu Ceper,Koramil 02 dan Puskesmas langsung turun kelapangan akan menindak berupa peneguran secara humanis dan langsung di arahkan untuk melakukan kegiatan pengecekkan Rapid Tes untuk mendeteksi gejala wabah Pandemik virus corona covid-19,  Sabtu (16/5/20). 

Dimana sebelum turun kelapangan para petugas mengadakan Apel gabungan tiga pilar yang di laksanakan di lapangan halaman kantor kelurahan Poris Gaga kec.Batu ceper kota Tangerang , kegiatan berlangsung dalam rangka menindakan warga yang tidak taat untuk memakai masker sasaran untuk warga adalah yang melintas di depan kantor kelurahan Poris Gaga. 

Dalam arahannya Camat Batu Ceper Rahmat  Hendrawan mengatakan,Bilamana ada warga yang tidak memakai masker untuk di lakukan peneguran dan langsung di lakukan  pemeriksaan Rapid Tes yang telah diselenggarakan oleh pihak kecamatan batu ceper yang di pasilitasi oleh puskesmas Batu ceper dan puskesmas Poris Gaga,tutur Camat Batu Ceper.Hadir dalam Apel personil dari Polsek 10 personil,Koramil 02 sebanyak 5 personil ,Pokdar 4 personil dan Satpol PP 15 personil.

Sedangkan dari unsur pimpinan hadir Rahmat Hendrawan Camat Batu Ceper,Kapolsek Kompol,Wahyudi,SH,AKP Mujiharja Wakapolsek,Ipda.Bambang Antoro Kanit Intel,Yunaldi.SH Kasi Satpol PP Kecamatan Batu Ceper Lurah Piris Gsga Ito Sucipto dan Dr.Iradani Yupita Puskesmas Batu ceper.

Menurut Humas Polsek Batu Ceper Bripka Eko Indri Yanto mengatakan,” Hasil dilapangan hari tercatat  4 warga yang terindifikasi reaktif, selanjutnya 4 warga tersebut dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk dilakukan isolasi mandiri,”tutur Bripka Eko Indri Yanto humas Polsek Batu Ceper,Sabtu (16/5/20) kepada Suluh News.id melalui telpon.(edy.r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *