Tim Opsnal Polres Tangsel Amankan Pelaku Penadahan Dan 22 Unit Motor Curian

Tim Opsnal Polres Tangsel Amankan Pelaku Penadahan Dan 22 Unit Motor Curian
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Tim opsnal gabungan Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus penadahan motor curian dan mengamankan 22 buah motor matic berbagai jenis serta tersangka SN (laki-laki) yang berprofesi sebagai buruh harian.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro yang didampingi Kanit Ranmor SatReskrim Ipda M. Either Yusran dan Kasi Humas Ipda Bayu dalam konferensi pers Jum’at siang (15/09/2023).

“Kronologis penangkapan bermula tim opsnal gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kp. Bojong, Desa Citumenggung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SN.” terang Wakapolres.

“Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan penadahan sebanyak 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor berbagai jenis motor matic, kemudian barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut” tambahnya.

Sementara itu Ipda Yusran menghimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dalam parkir kendaraan serta silahkan mengambil kendaraan tersebut di Polres Tangsel, gratis dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan (BPKB).

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel dari kejahatan jalanan khususnya curanmor dan menghimbau pemilik kendaraan hati hati parkir dan tambahkan kunci pengaman,” jelas Yusran.

“Saat ini ada 22 unit sepeda motor yang kami data, silahkan mengambilnya ke sat reskrim Polres Tangsel dengan membawa bukti kepemilikan (BPKB), tanpa dipungut biaya alias gratis,” lanjutnya.

Terhadap pelaku disangkakan dengan tindak pidana penadahan sebagai mata pencaharian Subs Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam konferensi pers tersebut juga diserahkan tiga (3) unit sepeda motor kepada pemiliknya.(Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *