TPU Semanan Pasca Adanya Larangan Berziarah Sunyi

banner 468x60

SULUHNEWS,ID. JAKARTA– Dalam rangka upaya pengendalian aktivitas  Masyarakat dalam pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) pada masa libur idulfitri 1442H.

Sesuai Surat Edaran ( SE) Gubernur  DKI Jakarta Anies  mengelurkan  Surat Edaran Nomor 7/SE/2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Pada Taman, Hutan Kota, Taman Margasatwa Ragunan dan TPU dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Idul Fitri 12-16 Mei 2021.

Meskipun demikian, di lapangan pada realitanya berdasarkan pantauan masih banyak warga yang abai dengan larangan tersebut dan tetap melakukan ziarah kubur pada hari Raya Idulfitri 1442 H, 13 Mei 2021. Salah satunya yang terlihat adalah di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan dan TPU Utan Jati, Jakarta Barat.

Sedangkan di TPU Semanan/keramat yang luasnya sekitar 0,82 Ha,yang terletak di jalan Kampung pangkalan keramat Rt.01/06.Kelurahan Semanan, Kecamatan kalideres Jakarta Barat pasca adanya larangan berziarah terlihat sunyi ,Sabtu (15/5/21)

“Anna Mardiana bagian administrasi TPU Keramat saat sitemui SULUHNEWS, menyampaikan, selama adanya  pasca larangan untuk berziarah, semua kegiatan pelayanan perpanjangan ijin pajak pemakaman ditiadakan, petugas hanya bisa melayani penguburan saja.” Ujar Anna

Tiga hari sudah Tempat Pemakaman Umum keramat sepi.

Petugas pamdal merasa sangat miris juga kepada masyarakat yang ingin berziarah menemui makam orang tuannya atau sanak sauadara serta kerabat tidak bisa masuk ke pemakaman.(nisin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *