SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Seorang perempuan bernisial PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pelaku pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri RU (20) pada Kamis (21/7),akhirnya berurusan dengan Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam siaran persnya, Kamis (21/7), menjelaskan antara korban dan tersangka adalah teman dekat, keduanya juga tinggal berdekatan.
“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama dan memang bersahabat,” kata Raden.
Tindak pidana ini berawal saat tersangka datang ke kediaman korban pada Selasa (12/7/22).
“Korban ketika itu mengajak pelaku makan. Setelah makan, korban ke dapur untuk cuci piring,” kata Raden Romdhon Natakusuma
Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil uang sebanyak Rp 200 ribu dan kartu ATM di dompet RU.
Raden Romdhon Natakusuma menambahkan saat korban selesai mencuci piring, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga RU menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” kata Kapolresta.
Kemudian, tidak berselang lama tersangka pamit pergi dan korban masih belum sadar uang dan kartu ATM-nya sudah dicuri oleh sahabatnya sendiri.
Korban baru sadar keesokan harinya. Ketika itu, korban mengecek saldo melalui mobile banking dan diketahui uangnya berkurang Rp 7.400.000.
“RU langsung menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” kata Raden Romdhon Natakusuma
Dari situ, korban langsung melapor kepada kepolisian dan mengaku uangnya telah dicuri.
“Kami kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV, dari situ diketahui pelaku penarikan uang adalah PL,” kata perwira menengah itu.
Korban pun kaget saat tahu sahabatnya sendiri yang sudah mencuri uangnya.
“Kami juga menyita barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp 5.000.000,” tuturnya.
Atas perbuatannya, PL kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ayu)







