Abaikan Putusan Pengadilan, Dugaan Oknum ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Terlibat Mafia Tanah

Abaikan Putusan Pengadilan, Dugaan Oknum ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Terlibat Mafia Tanah.
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan adanya Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terlibat Mafia tanah yang mengakibatkan permohonan pembatalan sertifikat No.02*/Lebak wangi atas nama (AWT) seluas 3.602 M² berlokasi Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur terindikasi diabaikan.

Pasalnya, Pembatalan sertifikat tanah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.116/PDT.G/2017/PN.TNG Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.172/pdt/2021/PT.BTN, Jo. Putusan mahkamah agung RI No.2191K/pdt/2022, menyatakan bahwa sertifikat tersebut adalah tanah yang tidak mempunyai alas hak yang sah.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Selain itu pada tanggal 18 Oktober 2023 telah di laksanakan eksekusi dan pengosongan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun permohonan pembatalan sertifikat tersebut yang saat ini ditangani oleh bagian sengketa di BPN Kabupaten Tangerang tidak kunjung selesai, dan diduga adanya indikasi permainan antara Oknum Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang dengan oknum mafia tanah.

Kuasa hukum Permohonan Pembatalan Sertifikat Holidianto,SH,. dalam pernyataannya kepada media suluhnews, bahwa dalam putusan Pengadilan Negri Tangerang sertifikat hak milik No.02*/Lebak Wangi atas nama (AWT) terbit belakanga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum karna terbit setelah adanya sertifikat hak milik No.01*/Lebak Wangi.

“Kami selaku kuasa hukum dari kantor hukum Holidianto, SH,.& Rekan sudah melayangkan surat permohonan pembatalan sertifikat No.02*/Lebak Wangi, sesuai prosedur hukum yang berlaku namun sampai saat ini kurang lebih ll tahun belum ada kejelasan lebih lanjut,” jelas Holidianto, Rabu 14 Mei 2025.

Lanjut Holidianto, “Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan profesional sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak ada warga yang dirugikan,” tegasnya.

Sementara Yayat Ahdiat Awaludin Plt. Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp enggan menjawab.

Salah satu kasus perkara yang telah ditetapkan Pengadilan Negri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, Mahkamah Agung, yang kemudian berproses pada Permohonan pembatalan sertifikat seolah terabaikan, menjadi sinyal keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang agar dugaan kong kalikong antara pihak ATR/ BPN dan oknum Mafia tanah tidak merajalela.

Sampai berita ini di turunkan Plt Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *